MEDAN - Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu mendesak agar Kejati Sumut menangkap mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020. Desakan itu disampaikan mereka saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan dengan membakar ban dan membawa spanduk bertuliskan 'Kajati Sumut Mandul Total Sama Rapidin', Kamis (12/10/2023) siang.
 
"Kami meminta agar Kejati Sumut segera menangkap Rapidin Simbolon," kata pimpinan aksi Febri Sipayung.
 
Dikatakannya, dalam aksi kali ini, mereka sengaja membawa keranda mayat sebagai bentuk kekecewaan atas matinya penegakan hukum di Kejati Sumut.
 
"Apakah Kejati Sumut sudah mati, apakah Kejati Sumut bisa disogok oleh mantan bupati Samosir, dan apakah Kejati Sumut bersekongkol dengan mantan bupati Samosir dalam dugaan korupsi Dana Covid-19," sindirnya.
 
Karena itu, ratusan mahasiswa segera mendesak agar Kejati Sumut memanggil dan menangkap Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
 
Menanggapi aksi massa, perwakilan dari Kejati Sumut Elisabeth Panjaitan, mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi dana Covid-19 sudah diterima dan sedang ditangani oleh tim Pidsus.
 
"Dengan adanya laporan tersebut, bahwa pihak Kejati Sumut telah memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi terkait surat tersebut. Dan untuk itu pihak Kejati Sumut sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan tersebut," pungkasnya.*