TAPTENG - Beredar berita bahwa Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu sebut ada pungutan liar diduga dilakukan oleh organisasi buruh di Tapteng di beberapa perusahaan. Hal itupun langsung dibantah oleh Abdul Rahman Sibuea selaku ketua, F-SPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) dan K-SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (12/10/2023).
 
"Kita kasihan kepada Ketua DPRD Tapanuli Tengah dalam keterangan pers nya yang secara live di media sosial, Kiyedi Pasaribu melakukan konferensi pers dengan dasar RDP, dengan dalih datangnya pengusaha ke kantor dewan melaporkan tentang adanya pungli di dapil satu dan dua, itu kami bantah dengan tegas," kata Rahman.
 
Padahal menurut Rahman dengan bukti yang akurat bahwa kehadiran pengusaha ke Gedung DPRD, adalah dengan dasar undangan dari dinas penanaman modal dan perizinan.
 
"Disini sudah jelas surat dinas penanaman modal dan perizinan atau melanjutkan surat Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar pengusaha ini dipanggil, jadi tidak benar seorang ketua DPRD Tapteng menyatakan bahwa kedatangan pengusaha ini resah dengan adanya pungli," sebutnya.
 
"Kami sudah klarifikasi, kepada pengusaha Indomaret, Alfamidi, perusahaan yang ada di pondok batu. Jadi mekanismenya kami berurusan dengan PUK (Pengurus unit kerja) bukan berurusan dengan perusahaannya. Jadi apa yang dituduhkan kepada kami 'pungli' itu saat naif," tambahnya.
 
"Bahwa jelas kwitansi yang ditunjukan tersebut sudah ada yang tiga tahun lamanya, karena pengusaha tahu itu kewajibannya, atau si pekerja itu tahu karena PUK mereka itu sesuai nama perusahaan tersebut," ungkapnya.
 
Menurut Rahman, Ketua DPRD Tapteng sudah mengintervensi para serikat mencari makan. "Saya mengeluarkan kwitansi PUK untuk perusahaan, itu perlu diperjelas bukan pungli," tegasnya.
 
Rahman menjelaskan, sesuai UU yang berlaku di Republik Indonesia, serikat kerja buruh dilindungi oleh UU nomor 21 tahun 2000 tentang berserikat, dan diatur sesuai peraturan pemerintah permen nomor 16 tahun 2021 tentang tata cara atau mencatat suatu serikat itu legal hingga bisa beroperasi.
 
"Apalagi kita baru saja melakukan musyawarah cabang F-SPTI dengan dihadiri Pemerintah melalui Disnaker nya terus dimana letak ilegal kami. Kami nyatakan bahwa ketua DPRD berlagak premanisme menantang UU dan menantang masyarakat Tapteng cari makan, dengan cara-cara premanisme dengan menyatakan kepada pengusaha jangan mau bayar iuran dan itu dianggapnya pungli," cetusnya.
 
Rahman juga tidak tinggal diam, pihaknya akan mengambil jalur hukum yang telah mencoreng nama organisasinya. "Kami akan menuntut secara hukum dan kasus ini akan kami laporkan ke pimpinan pusat, karena sama artinya SPTI ini ilegal karena kenapa? Disitu jelas ada stempel, kwitansi nama ketua apa disebut juga pungli, yang namanya pungli itu tidak jelas siapa penerimanya? tak tahu kemana peruntukannya, sudah jelas iuran yang sudah di atur dalam ADRT F-SPTI,  jadi sudah jelas itu kami bantah," tegasnya.
 
F-SPTI juga akan mendukung pengusaha bila pengusaha itu keberatan atau ada yang menggangu. "Malah kami ajak pengusaha untuk melaporkannya ke kantor polisi," ujarnya.
 
"Jadi kami minta pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah jangan ganggu kami yang berserikat khususnya kepada ketua DPRD Tapteng, kami bukan preman, kami masyarakat Tapteng," seru Rahman.
 
Menurut hasil rapat organisasi F-SPTI dan K-SPSI pihaknya akan menggelar aksi dan menyuarakan atas pencemaran nama baik, aksi itu tidak akan lama lagi. "Dengan tegas kami katakan pengusaha telah melakukan klarifikasi mereka tidak pernah merasa ada yang dirugikan," terangnya.
 
Rahman tetap merasa yakin bahwa pihak Kepolisian adalah merah putih, dan pihaknya tetap mendukung aparat yang meminta informasi. "Kami akan menunjukan orang-orang yang mengatasnamakan orang F-SPTI yang ilegal kita buktikan dengan aduan yang ada di Polres saat ini," katanya.
 
"Kami tidak cari kaya kami dilindungi UU Serikat kerja/buruh untuk mengasih makan anak istri kami. Tidak ada yang kaya kami disini kalau kami kaya tidak mungkin kami jadi anggota serikat pekerja, mungkin saya sudah jadi pengusaha," geramnya.
 
Rahman mengaskan sekali lagi dan membantah dengan jelas pernyataan yang disampaikan oleh ketua DPRD Tapteng, tentang adanya pungli yang dilakukan F-SPTI dan K-SPSI. "F-SPTI ini bukan perusahaan yang seperti dia bilang, ini UU nya beda dengan UU perusahaan, ini UU nya serikat kerja/buruh," timpalnya.
 
Sementara saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadi Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu mengatakan, datang saja ke kantor DPRD Tapteng hari Senin, "Buktinya semua kan ada dikantor," balas pesan tertulisnya.