MEDAN - AKP Hafis Paesal Lubis divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar. Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (11/10/2023).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota tuntutannya, JPU Felix Ginting menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.

"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Felix.

Sedangkan, menurutnya, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut. Namun, belakangan diketahui uang itu tidak ada di rekening. Setelah diperiksa, terungkap bahwa terdakwa menggunakan uang koperasi tersebut untuk kepentingan pribadinya berupa pengembangan bisnis dan lain-lain.

Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.*