MEDAN - Bank Negara Indonesia (BNI) Medan diam seribu bahasa setelah viral dugaan bank plat merah ini menggelapkan jaminan berupa objek fidusia saat melelang aset hak tanggungan debitur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran. Aset hak tanggungan berupa 13 bidang tanah sehamparan berikut bangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKS) itu dilelang murah sebesar Rp40 miliar dari total nilai yang ditaksir mencapai Rp97 miliar, namun pihak BNI tak memberi penjelasan mengenai objek fidusia yang juga disertakan sebagai jaminan pinjaman.

Wartawan yang berusaha mengonfirmasi kepada pihak BNI (Persero) Tbk. Remedial & Recovery Wilayah 01 Medan pada Rabu pagi (11/10/2023) tak berhasil bertemu pejabat berwenang. Padahal sebelumnya pejabat dimaksud, yaitu Fernando Munte berjanji memberi keterangan perihal tersebut. "Saya tidak bisa memberi konfirmasi atau keterangan apa pun, harus koordinasi dulu dengan pihak legal, nanti saya hubungi abang," katanya kepada wartawan saat ditemui Senin, (9/10/2023).
Fernando Munte sendiri sewaktu dikirimkan pesan WhatsApp untuk bertemu tak merespon padahal  berjanji akan memberi keterangan. Lagi pula pesan WhatsApp tersebut sudah dibacanya. Begitu pula saat dihubungi via telepon sama sekali tak diangkat, meski ada nada masuk.
Sewaktu wartawan berinisiatif meminta bertemu kepala BNI Medan sebagai atasan Fernando Munte melalui petugas sekuriti disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantornya.
Ada pun 13 aset yang dilelang melalui KPKNL Kisaran tersebut adalah milik debitur Tan Andyono yang diagunkan untuk perusahaannya PT Prima Jaya Lestari Utama (PT PJLU) pada pertengahan tahun 2018. Lokasi 13 aset tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Prapat - Aek Kanopan) Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
PT PJLU mendapatkan pinjaman dari BNI Medan sebesar Rp54 miliar dengan agunan atau jaminan 13 aset berikut bangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PPKS) yang kemudian menjadi hak tanggungan beserta mesin produksi dan alat berat sebagai objek fidusia tersebut. Total nilai agunan atau jaminan hutang itu adalah Rp97 miliar.
Namun saat PT PJLU menghadapi masalah keuangan sehingga menjadi debitur kredit macet, BNI melelang 13 aset hak tanggungan tersebut dengan harga limit cuma Rp40 miliar melalui KPKNL Kisaran, tetapi tidak diketahui keberadaan jaminan berupa objek fidusia. Soalnya, pada pengumuman lelang 10 Mei 2022 yang berupa selebaran ditempel dan pengumuman lelang melalui surat kabar Metro Asahan pada 25 Mei 2022, disebutkan bahwa yang dilelang cuma 13 aset hak tanggungan. Padahal mesin produksi dan alat berat itu saja menurut Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen nilainya Rp60 miliar, sehingga BNI diduga melakukan penggelapan terhadap jaminan objek fidusia debitur PT PJLU.
Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran mengakui bahwa PT Bank Negara Indonesia (BNI) Medan tidak menjelaskan secara rinci objek fidusia yang dilelang pada pelelangan 13 aset milik PT PJLU tersebut.
Kepala KPKNL Kisaran, Agus Budiantara melalui Garry Fischer selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Kisaran saat ditemui Gosumut, Selasa (10/10/2023), menyebutkan proses lelang sudah selesai dilakukan sejak tahun 2022 lalu  yang dimenangkan oleh PT. Lingga Tiga Sawit, Rabu 8 Juni 2022.
Dijelaskan Garry bahwa objek yang dilelang merupakan barang yang tidak bergerak berupa 13 bidang tanah bersisian atau bersampingan atau sehamparan berikut bangunan Pabrik PKS diatasnya yang dijual satu paket, sesuai perjanjian paket nomor 19/20/MDM/PK-KI/2018 tanggal 25 Mei 2018. Ada pun pejabat penjual dari BNI (Persero) Tbk. Remedial & Recovery Wilayah 01 atas nama Fernando Munte.
"Untuk selebihnya tentang item apa saja yang ada di dalamnya, bisa ditanyakan langsung kepada pihak BNI. Karena mereka (BNI, red) tidak ada menjelaskan secara rinci objek fidusia yang dilelang. Kami juga sudah melakukan jawaban klarifikasi secara tertulis dengan pihak debitur," pungkasnya mengakhiri.*