ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan berhasil membekuk seorang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka yang ditangkap itu adalah H (35) warga Dusun I, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
 
H ditangkap polisi di depan pondok pinggir rel kereta api, Dusun I, Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan pada Minggu (8/10/2023) lalu.
 
Hal itu diungkapkan langsung Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Rony, Senin (9/10/2023).
 
Iptu Muhammad Rony mengungkapkan, berawal saat personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpinnya melakukan penyelidikan.
 
"Disaat itu, kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya di TKP ada seorang laki laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri berbadan kurus dan kulit hitam," terangnya.
 
Selanjutnya, sambungnya, pihaknya membagi tugas untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada saat tiba di lokasi melihat ciri-ciri yang dimaksud sedang berdiri di depan pondok.
 
"Kemudian personil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta penggeledahan di sekitar pondok, ditemukan dari tangan sebelah kiri tersangka, narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak plastik warna hitam," ungkapnya.
 
Selanjutnya, kata Iptu Rony, pihaknya melakukan interogasi kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
 
"Tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang berinisial AC yang juga warga pinggir rel tersebut," bebernya.
 
Mendapatkan keterangan itu, Iptu Rony beserta anggota langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan AC. Akan tetapi AC belum dapat ditemukan.
 
"Setelah itu kamu langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.