Medan - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Ir GZA menjadi tersangka korupsi karena mengeruk dan menjual tanah PT PSU pada 2019-2020. Bersama Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB Mayor TNI Inf  SHT (kini pensiun pangkat Letkol) mereka menjual tanah galian lahan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara. Akibat korupsi ini, ditaksir kerugian badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sumut ini mencapai Rp 50.441.613.822.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Idianto, SH, MH mengatakan, dari pihak swasta mereka menetapkan FMB sebagai tersangka. Sejauh ini berarti ada tiga tersangka dalam perkara ini.

Ia menjelaskan tahun 2019 sampai dengan 2020 Ir. GZA dan Mayor Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

"Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor," kata Idianto dalam konferensi pers di Kejati Sumut, Selasa (10/10/2023).

Ia memeparkan, adapun jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 = Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822.

Ketiga tersangka lanjut Idianto dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saat konfrensi pers ini, turut hadir Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH,MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH,MH, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, SH, MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH, Aspidsus Anton Delianto,SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH, MH.*