TOBA - Kajari Tobasa menggelar  sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana BOS SMK Swasta II Trisurya Porsea TA 2019 -2021, Jumat (6/10/2023). Dalam perkara ini Jaksaan Kacabjari Tobasa selaku Penuntut Umum dan Tim, telah menetapkan tersangka atas nama C Sulastri Siagian selaku Kepala Sekolah SMK Swasta II Trisurya Porsea Dkk.

Sidang digelar secara offline di Medan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Hafidz Tigor Barita,ST, CGCAF dan Saksi Mahkota sekaitan kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Sekolah SMK Swasta II Trisurya Porsea TA-2019 s/d TA-2021

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir Oloan Sinaga, S.H dalam persnya, Senin (9/10/2023) menyebutkan dalam surat dakwaan Jaksa penuntut menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau kedua Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Disebutkan Oloan Sinaga,S.H, dalam persidangan yang digelar terdakwa Kepala Sekolah didampingi Penasehat Hukumnya Marudut Hutajulu,S.H & Rekan, sedangkan terdakwa Lilis Panjaitan pengurus Yayasan SMK Swasta II Trisurya Porsea didampingi Penasehat Hukumnya Arthur Panjaitan,S.H & Rekan.

"Untuk pendampingan (Penasehat) hukum terdakwa Marince Donna Risnauli Siregar selaku Bendahara BOS Sekolah SMK Swasta II Trisurya Porsea yang juga merangkap sekaligus Operator Sekolah dilakukan penunjukan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Jumat, 14 Juli 2023," sebut Oloan Sinaga,S.H.

Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 13 Oktober 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ade Charge yang akan dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa Lilis Panjaitan pada Hari Jumat,13 oktober 2023 nanti.