PALAS - Seorang kakek ditangkap polisi usai mengajak anak-anak di bawah umur menonton video porno mengunakan handphone.


Kakek berinisial ASP (61) warga Kecamatan Hutaraja Tinggi ditangkap, Minggu (8/10/2023) di rumhanya.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K didampingi KBO Reskrim, Iptu A.Bani S.SH dalam koferensi persnya, Senin (9/10/2023) di Aula Reskrim mengatakan, kasus pornografi yang dilakukan seorang kakek ini dengan mengajak anak-anak menonton video porno melalui handphone telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 7 anak di bawah umur menjadi korbannya yang rata-rata berusia 10-11 tahun, diantaranya 5 perempuan dan 2 laki-laki," terangnya.

Kapolres menegaskan, tidak menutup kemungkinan, jumlah korban yang diajak menonton video porno akan bertambah. Hanya saja, sejauh ini sudah ada 7 korban yang mengaku diajak menonton video porno oleh kakek tersebut.

Kasus Pornografi ini terbongkar saat kejadian terakhir pada 29 September 2023 lalu, sehingga orangtua para korban melapor ke Polres Palas.

"Korban anak-anak di bawah umur dicegat dan dipanggil saat pulang dari sekolah ke teras masjid, lalu disodorkan tontonan video porno yang sudah terdownload di handphone se kakek tersebut," ujar Kapolres.

Dan selanjutnya, kata Kapolres, korban anak-anak inu disuruh memegang kemaluan pelaku.

"Sejak kapan pelaku melakukan aksi mengajak anak-anak menonton video porno melalui handphone, kita masih mendalaminya," tambahnya.

Di kesempatan itu, Kapolres mengimbau, masyarakat atau orangtua yang anaknya ada menjadi korban menonton video porno untuk datang ke Polres untuk melaporkannya.

Ia berharap, dengan kejadian ini diharapkan, para orangrua atau masyarakat dapat menjaga anak-anak lebih baik agar tidak menjadi korban menonton pornografi yang belum layak untuk ditonton anak-anak.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 4 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal sehingga di akumulasi Ancaman hukuman menjadi 5 tahun 4 bulan.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Palas dan diamankan barang bukti berupa saru unit handphone android yang berisikan video porno hasil downloadan," tutupnya.