Medan - Kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir masih terus berlanjut. Sebab, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sedang mengusut kasus yang diduga melibatkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan bahwa dalam kasus ini, masih dalam proses penyelidikan.

"Diinformasikan, bahwa ada surat masuk dan tentunya atas semua surat yang masuk ke kantor pastinya diproses sehingga untuk menguji informasi terkait isi surat tersebut dilakukan klarifikasi ke berbagai pihak, untuk melihat benar atau tidak informasi yang dimaksud," kata Yos, Jumat (6/10/2023).

Yos mengatakan, dalam kasus ini sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangannya.

"Informasi yang kita dapat dari bidang Pidsus, beberapa orang telah dimintai keterangannya," sebutnya.

Kendati demikian, Yos tidak merinci siapa saja yang telah dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dikabarkan memanggil 3 mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Samosir, Kamis (5/10/2023) kemarin.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-4/L.2/Fd.2/09/2023 tanggal 22 September 2023, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.


"Benar. Saya hari ini menghadiri panggilan pihak Kejati Sumut untuk dimintai keterangan terkait kasus dana Covid-19 pada tahun 2020," kata mantan Kadis Kominfo Kabupaten Samosir Rohani Bakara, ketika berhasil dikonfirmasi wartawan.

Ia mengaku, dirinya hadir di Kejati Sumut sekitar pukul 11.00 WIB, dan diminta keterangan selama 1 jam lebih.

Selain dirinya, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga memanggil 2 rekannya yakni mantan Kadis Sosial Paris Manik dan mantan Kadis Naker Koperindag Vikbon Simbolon.

"Kalau pengetahuan saya terkait kasus dana Covid-19 ini, sekitar 15 orang yang akan dipanggil, ada yang sudah pensiun dan masih aktif. Kalau hari ini yang hadir ada tiga orang, Saya, Pak Paris Manik, Pak Vikbon Simbolon," bebernya.

Selain 3 mantan Kadis Pemkab Samosir, penyidik Kejati Sumut juga memanggil Lestari Sagala yang merupakan mantan Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya, pada putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir saat itu.

Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, Praktisi Hukum membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK.*