ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Rony berhasil mengungkap dan menangkap 2 kasus berbeda tindak pidana narkotika, Sabtu malam (30/9/2023). Sebelumnya sesuai dengan berita yang sudah tayang, pada pukul 23.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil membekuk 2 tersangka berinisial BP dan ZA di Dusun III, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
 
Kemudian, berselang waktu beberapa menit, personil yang dipimpin oleh mantan Kanit Lakalantas Polres Asahan itu berhasil membekuk 1 orang lagi dengan kasus menguasai narkotika jenis sabu yang berbeda dari kasus sebelumnya.
 
"Iya benar, kita telah menangkap satu orang dengan kasus lain dari sebelumnya yang juga kasus narkoba," terang Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Rony kepada Gosumut.com, Minggu (1/10/2023).
 
Dibeberkannya, bahwa tersangka dari kasus narkoba ini adalah RID (43) warga Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
 
RID ditangkap di pondok sekitar kebun sawit Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
 
"Berawal saat saya bersama tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwasanya ada seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di TKP dengan ciri-ciri berbadan sedang dan kulit putih," ungkapnya.
 
Selanjutnya, sambungnya, Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat membagi tugas untuk melakukan penyelidikan.
 
"Kemudian pada saat tiba di lokasi, kita melihat ciri-ciri orang yang dimaksud sedang duduk di pondok sekitar kebun sawit, kemudian kita melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta penggeledahan disekitar pondok. Ditemukan di dalam pondok narkotika jenis sabu," katanya.
 
Pihaknya juga sempat mengintrogasi tersangka dan diakui bahwa bahwa 1 plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet kecil,1 buah sekop terbuat dari pipet besar, 2 set bong alat penghisap sabu dan 1 kotak rokok club-X adalah miliknya.
 
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Sat Res Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.