TOBA - Satres Narkoba Polres Toba kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini mengamankan tersangka MLP alias Gondrong (36) warga Desa Simpang Sigura-gura Kecamatan Porsea. Kapolres Toba melalui Kasi Humas AKP.Bungaran Samosir kepada www.gosumut.com Sabtu, (30/9/2023) menyebutkan, MLP diciduk dari sebuah rumah Jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige pada Minggu (24/09/2023).
 
MLP lanjutnya, diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas mencurigakan di sebuah rumah tertutup di samping Kafe Milenium Jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige.
 
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif. 
Setelah memastikan informasi A1, serta memastikan target berada di dalam rumah dan diduga kuat baru selesai melakukan transaksi jual beli dengan konsumennya.
 
Takut buruan melarikan diri, anggota yang bertugas di lapangan bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
 
Setelah petugas melakukan penggeledahan, 2 orang pria  dewasa berinisial MLP alias Gondrong, TS dan 1 orang wanita bernisial FJ yang saat dilakukan penggerebekan sedang berada di dalam ruang tamu rumah tersebut tepatnya di samping Milenium Cafe. 
 
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi 15 butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga warna abu-abu lambang kuda ferrari, terpisah dari ke 15 butir tersebut juga berhasil diamankan 6 butir diduga pil ekstasi berbentuk segitiga warna abu-abu lambang kuda ferrari dengan Berat keseluruhan narkoba yang diduga pil ekstasi seberat 8,20 gram.
 
Petugas juga mengamankan 1 paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,05 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca ukuran kecil terhubung dengan kaca pirex, 1 buah mancis warna hijau, 1 unit handpone merk infinix dan Uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. 
 
Para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Toba guna pemeriksaan dan penyelidikan proses Hukum lebih lanjut. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan MLP mengakui barang diduga narkotika jenis pil Ekstasi tersebut adalah miliknya serta diakuinya sengaja membawa dan dimilikinya untuk dapat dijual kembali kepada orang lain. 
 
Terpisah Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H S.I.K, menyebutkan pihaknya berkomitmen akan memerangi dan menyapu bersih peredaran dan penyalagunaan narkoba di Kabupaten Toba.
 
Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan berbagai organisasi untuk sama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Toba. 
 
 
 
Sesuai pemberitaan www.gosumut.com di bulan Mei 2023, MLP bersama dua rekannya JFP (34) dan CH (36) dengan kasus yang sama juga diciduk dan ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Toba dari salah satu Cafe M di Jln Bypass Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Balige Kabupaten Toba tepatnya pada hari Kamis, (4/5/2023) sekira pukul 15.30 Wib, ditangkap barang bukti diamankan dari TKP saat itu.