PALAS - Satreskrim Polsek Sosa Polres Padanglawas (Palas) menciduk diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AES(30) antar desa. AES warga Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) diciduk tepat berada di lokasi depan Bank BRI Unit Sosa, Desa Tanjung Botung, Senin (25/9/2023).
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kapolsek Sosa, AKP Haposan Harahap mengatakan,  AES terciduk atas  informasi dari masyarakat bahwa seseorang diduga membawa narkotika jenis sabu melintas dari Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa.
 
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjutnya, personel Reskrim Polsek Sosa  untuk mengecek kebenaran informasi masyarakat tersebut.
 
Kata Haposan, personel langsung melakukan penyelidikan ke TKP dimaksud, setelah sampai di lokasi melihat pelaku melintas dengan ciri ciri sesuai yang diinformasikan oleh masyarakat diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu langsung melakukan pengejaran.
 
Ditambahkan, AES diduga pengedar sabu antar desa ini melihat petugas mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya.
 
Namun kesigapan personel berhasil menghentikan upaya melarikan diri oleh AES, tepatnya di depan kantor Bank BRI Desa Tanjung Botung Kecamatan Sosa.
 
Setelah dilakukan pengeledahan oleh petugas, dari  tersangka diamankan barangbukti i(BB) satu paket  plastik klip diduga berisikan sabu seberat 4,61 gram.
 
Selain paket sabu juga diamankan uang Rp 150.000 dan satu Handphone  Android merek Oppo serta satu  unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi,’ terang  Kapolsek Sosa,AKP Haposan.
 
Guna penyelidikan dan pengembangan serta pemeriksaan terhadap AES atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, langsung digiring ke Mapolsek Sosa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.