DELISERDANG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap pelaku rudapaksa siswi di Tanjungmorawa. Sebelum ditangkap, pelau berinisial HAN merudapaksa seorang siswi berusia 13 tahun warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
 
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Wirhan Arif mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti dan HAN ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
 
"Dari hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, maka terlapor HAN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kompol Wirhan, Minggu, (24/9/2023).
 
Dijelaskannya, dugaan pencabulan terhadap korban dilaporkan kakak kandungnya berinisial MAL ke Satreskrim Polresta Deliserdang.
 
Berdasarkan keterangan MAL, pencabulan terhadap adiknya itu diketahui keluarga setelah korban mengeluhkan sakit di perut saat berada di sekolah.
 
Saat itu, korban meminta kakaknya untuk menjemputnya dari sekolah lantaran telah meminta izin untuk pulang karena sakit.
 
"Pelapor curiga dengan sakit yang dialami adiknya Setelah menanyakan dengan membujuknya. Akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN," jelas Kompol Wirhan.
 
Kepada MAL, lanjut Kompol Wirhan, sang adik menceritakan bahwa perbuatan bejat HAN itu terjadi pada 12 Agustus 2023 saat korban sedang berada di kamar mandi kawasan pasar tempat orangtua mereka berjualan.
 
Saat itu, HAN yang mengetahui korban berada di kamar mandi serta melihat suasana sepi, lantas memaksa masuk. 
 
Setelah berada di dalam, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
 
"Menurut pengakuan HAN bahwa dia telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda," sebut Wirhan.
 
Karena itu, sebut Kompol Wirhan, saat ini pelaku HAN telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
 
"Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.