INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menerima kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Halaman Kantor Bupati Indragiri Hulu dalam rangkaian kegiatan program Bus Roadshow KPK RI, Selasa (19/9/2023). Usai prosesi penyambutan, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Anti Korupsi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Inhu, di Auditorium Yopi Arianto Kantor Bupati Inhu. 
 
Hadir dalam acara tersebut Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE, Wakil Bupati Inhu Drs. Junaidi Rachmat, M.Si, Sekretaris Daerah Ir. H. Hendrizal, M.Si, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala dinas serta ASN di Lingkungan Pemkab Inhu.
 
Sedangkan dari Tim Pencegahan Korupsi KPK RI dihadiri oleh Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Yulianto Sapto Prasetyo beserta rombongan.
 
Bupati Inhu dalam sambutannya mengatakan melalui sosialisasi ini, akan menjadi dorongan sekaligus sumber informasi yang positif khususnya bagi pemerintah daerah, dalam upaya menyempurnakan penyelenggaraan kinerja serta tata kelola pemerintahan yang jujur, bersih dan berintegritas.
 
Rezita juga menyebutkan langkah-langkah perbaikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel juga terus diupayakan.
 
"Kami Pemerintah Kabupaten Inhu sangat mendukung atas terselenggaranya program bus roadshow KPK RI, dan kami berharap melalui penyelenggaraan sosialisasi ini semakin menambah wawasan sekaligus memperkuat tekad dan komitmen kita bersama untuk mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya dalam penyelenggaraan kinerja di lingkup pemerintah daerah kabupaten indragiri hulu," ujarnya. 
 
Sementara Tim Pencegahan Korupsi KPK RI, Yulianto Sapto Prasetyo dalam pemaparannya menyampaikan jenis-jenis tindakan korupsi yang rawan terjadi di lingkungan pemerintahan terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. 
 
Di antaranya Gratifikasi yang biasanya diberikan pihak eksternal karena kepentingan tertentu kepada pihak ASN yang memiliki jabatan tertentu yang diharapkan bisa memperlancar pengurusan layanan yang diberikan atau untuk mempengaruhi keputusan. 
 
Selanjutnya suap yang diberikan pihak tertentu kepada ASN dengan jabatan tertentu yang juga mempunyai kepentingan tertentu dengan kesepakatan pemberi dan  penerima. 
 
Juga tindakan pemerasan atau pemaksaan yang digunakan seseorang dengan jabatan tertentu untuk mempengaruhi keputusan. Serta tindakan-tindakan lainnya yang dilakukan dengan cara melanggar aturan untuk mendapakan keuntungan pribadi, golongan maupun kelompok tertentu. 
 
Dalam sosialisasi tersebut, para ASN juga diberikan langkah atau strategi untuk mengantisipasi tindakan korupsi di lingkungan kerjanya, selain itu juga diharapkan adanya peran serta masyarakat luas yang turut melaporkan jika mengetahui adanya tindakan korupsi.