ASAHAN - Sat Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dan menangkap pembawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg. Polisi berhasil meringkus tersangka di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara pada Sabtu (16/9/2023).
 
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Narkoba, KBO Narkoba dan Kasie Humas saat jumpa pers di Mapolres Asahan, Selasa (19/9/2023) mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan, SH (34) warga Dusun III, Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
 
Dia mengatakan, barang haram tersebut berasal dari Bireuen, Aceh yang akan dibawa ke Kabupaten Asahan.
 
"Jadi, tersangka ini membawa sabu dari Bireuen, Aceh. Barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial R warga Aceh (DPO) dan akan diantarkan ke Kisaran Kabupaten Asahan kepada orang yang juga berinisial R," ungkap AKBP Rocky.
 
Kata Kapolres, tersangka akan diberikan upah sebesar Rp 20 juta apabila barang tersebut sampai di tangan pemesan.
 
"Motif tersangka melakukan hal ini, untuk mencari tambahan kebutuhan ekonomi," katanya.
 
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik teh berisikan 2 kg sabu, 2 unit handphone dan plastik asoy.
 
Untuk pasal yang dipersangkakan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.