TAPTENG - MG (28) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah diamankan polisi dari rumahnya akibat narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (15/9) sekira pukul 15.17 WIB. Melalui Kasi Humas Kompol H.Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Basa Emden Banjarnahor membenarkan personilnya telah mengamankan seorang ibu rumah tangga dari rumahnya diduga kepemilikan narkoba.

"Penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari Informasi yang kemudian dikembangkan oleh personil kita dan dari hasil penyelidikan diketahui ciri cirinya dan terduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya," kata Kompol Gurning, Senin (18/9) sore.

Setelah personil mengamankan pelaku dari rumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik bening di lantai tepat di depan tempat duduk MG dan berat butto narkotika jenis sabu tersebut 0,26 gram dijadikan barang bukti.

Pelaku menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut yang ditemukan petugas di depan tempat dia duduk adalah miliknya, dan dia memperoleh dengan cara membeli dari (AAM) di Perumahan Tukka Lestari Kelurahan Bona Lumban, Tapteng.

"Kami akan tetap berkomitmen akan tetap menindak pelaku tindak pidana narkotika dan kami berharap informasi dari masyarakat karena Narkoba musuh bersama," timpalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.