SIBOLGA - Selama satu minggu Polres Sibolga, memberantas peredaran Narkoba di kota Sibolga, itu adalah bentuk keseriusan Personil Polres Sibolga. Penangkapan itu sejak tanggal 11 sampai tanggal 16 September 2023 tiada ampun bagi pemakai dan pengedar, ada sebanyak lima tersangka di antaranya turut diamankan, yakni APCP, JBT, LGMH, M, dan RMPS.
 
"Dalam penindakan tegas  dan terukur selama satu Minggu itu, Polres Sibolga telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2,21 gram," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, Minggu (17/9) sore.
 
Selain itu, barang bukti lainnya keterlibatan untuk peredaran narkoba ditemukan dua kaca pirek, dua unit timbangan digital, satu dompet warna hitam merk Lacoste.
 
Kemudian, 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil. Satu buah pipet, satu ponsel, satu unit ponsel android l dan uang tunai Rp 821 ribu.
 
"Selama penindakan tersebut, Polres Sibolga berhasil mengungkap empat kasus yang terkait dengan peredaran sabu-sabu di wilayah ini. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam peredaran narkoba," ujarnya.
 
Masih lanjut, Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan upaya-upaya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga.
 
Penanganan Narkoba dilakukan secara extraordinary. Kapolres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.
 
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mencoba-coba untuk menyalahgunakan narkoba atau bahkan menjadi pengedar narkoba serta jika melihat ada peredaran narkoba di wilayahnya dapat segera menginformasikan kepada kami melalui call center 110 atau nomor WhatsApp pengaduan 0811-651-2003 atau ke Polsek terdekat,” pungkas AKBP Taryono.