PALAS - Polsek Barumun Polres Padanglawas (Palas) menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibat luka terhadap korban, Siti Dayani. Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Reskrim, AKP Hitler Hutagalung mengatakan, tersangka berinisial HSS (43) warga Banjar Raja Lungkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Dikatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Siti Dayani Nomor : LP / 63 / VII / 2023 / KSPKT. POLSEK BARUMUN / POLRES PALAS / tanggal 28 Juli 2023,telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka.

"Tersangka ditangkap, Jumat(15/9/2023) sekira pukul 17.20 WIB di lokasi Banjar Raja Lingk. III Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun," terang AKP Hitler.

Tersangka HSS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Siti Dayani dengan cara melemparnya dengan batu yang mengenai tangan sebelah kanan dari jarak 3 meter.

"Akibat lemparan batu yang tepat mengenai lengan tangan sebelah kanan korban berdampak luka robek dan patah tulang sehingga dirawat selama dua malam di RSUD Sibuhuan," terangnya.

Kata Kasat Reskrim, luka robek dan patah tulang tersebut, diperkuatkan dengan adanya visum et repertum luka dari pihak RSUD Sibuhuan.

"Atas perbuatan tersangka melakukan penganiayaan tersebut, melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana diancam pidana penjara paling lama 4 tahun karena dengan sengaja merusak kesehatan orang lain," pungkasnya.