ASAHAN - DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan reses tahap-III per daerah pemilihan (Dapil) tahun 2023, di Aula Rambate Rata Raya, Kamis (14/9/2023). Hal ini seiring dengan pelaksanaan Reses tahap-III mulai Rabu (5/7/2023) hingga dengan Sabtu (9/7/2023) lalu yang digelar secara perorangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan Reses kepada Pimpinan DPRD.

Masing-masing perwakilan Dapil yang menyampaikan laporan antara lain Polman Simarmata dari Dapil I dan Muttakin dari Dapil II. 

Sementara dari Dapil III diwakili Febriandi Saragih dan M. Reza Andhika dari Dapil IV.

Kemudian, Jansen Hisar Hutasoit mewakili Dapil V dan Parlindungan Manurung dari Dapil VI. Diakhiri oleh Nurhayati dari Dapil VII menyampaikan laporannya kepada Pimpinan Rapat H. Baharuddin Harahap.

Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap menyampaikan, hasil reses akan dirumuskan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD Kabupaten Asahan.

"Hasil reses akan dirumuskan menjadi bagian dari pokok pikiran DPRD Kabupaten Asahan dan akan disampaikan kepada Bupati Asahan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Asahan," katanya.