LABUHANBATU - Proses Penyidikan berkas dugaan tindak pidana korupsi mantan sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Labuhanbatu inisial MYS akhirnya telah P.21.


Hal ini disampaikan Kapolres Labuhan AKBP James Hasudungan Hutajulu, SH.SIK.MH.MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu pada Kamis (14/9/2023).

"Untuk proses selanjutnya nanti kembali kami kabari pak," tegas Kasi Humas Polres Labuhanbatu.

Masyarakat Labuhanbatu yang terdiri dari Tim Jurnalistik, LSM dan Aktivis menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SH.SIK.MH.MIK, Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK.MH, Kanit Tipikor Iptu Eko Sanjaya, SH Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis, SH. MH, dan Kasi Pidana Khusus Hasan Afif Muhammad,SH.MH yang telah bekerja keras dan berkoodinasi dalam penyelesaian perkara mantan Sekda Labuhanbatu ini.

Proses perkara dugaan korupsi mantan sekda Kabupaten Labuhanbatu inisial MYS ini cukup panjang dan melelahkan, tetapi berkat kerja keras Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marjuki, SIK.MH dan Kanit Tipikor Iptu Eko Sanjaya,SH.MH bersam Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, SH.MH, sehingga berkas perkara dugaan korupsi ini mencapai tahap P.21.

"Sebagai masyarakat kami melihat selama Kanit Tipikor Iptu Eko Sanjaya,SH. MH bersama penyidik pembantu menangani berkas ini langsung berjalan sampai penetapan P.21," jelas Ramses Sihombing salah satu tim Jurnalis dan LSM.

"Mari kita serius dan bersama - sama memberantas korupsi, karena tindakan korupsi yang dilakukan oleh orang - orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak bermoral hanya menyengsarakan rakyat," tutupnya.