BATUBARA - Masyarakat suku Melayu Kabupaten Batu Bara melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (13/9/2023). Masa yang tergabung dari Aliansi Peduli Masyarakat Melayu dan Antar Suku Kabupaten Batu Bara melakukan ujuk rasa peduli terhadap konflik masyarakat
Melayu di Rempang Pulau Batam, Kepualuan Riau.

Koordinatoor Aksi, Adam Malik mengungkapkan, aksi dilakukan dalam menindaklanjuti situasi konflik antara Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pihak yang merencanakan investasi pengembangan kawasan di Pulau Rempang dan Galang, Provinsi Kepulauan Riau.

Sehingga terjadinya keputusan pemerintah pusat untuk mengeluarkan keputusan Pulau Rempang dan Galang sebagai salah satu program strategis nasional (PSN) yang telah berusaha menguasai hak penggunaan tanah yang diberikan kepada investor asing sehingga mendapat penolakan dan warga pulau rempang dan galang yang tidak lain adalah bangsa Melayu dan rumpun Melayu.

Sampai saat ini, ada sebanyak 16 kampung yang melakukan penolakan tersebut berujung bentrokan antara aparat penegak hukum.

Adam menambahkan masa yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara mempunyai 10 tuntutan, yaitu :

1. Mendukung penuh secara moral saudara-saudara bangsa melayu pulau rempang yang tengah berjuang mempertahankan tanah leluhurnya dalam menghadapi situasi kisruh upaya pemerintah melalui instrumennya untuk mengambil penggunaan lahan secara sepihak melalui relokasi 16 kampung tua melayu rempang secara paksa.

2. Memohon kepada masyarakat Kota Batam Rempang dan Galang secara bersama-sama untuk mempertahankan tanah leluhur bangsa melayu yang sudah turun temurun di tempatkan.

3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk membatalkan atau menghentikan serta mencabut aksi pengembangan kawasan PSN yang telah merugikan banyak pihak terutama dari kalangan mayoritas masyarakat adat melayu pulau rempang sehingga mengakibatkan konflik berdarah.

4. Meminta kepada Presiden RI untuk memecat Menteri Koordinator Ekonomi Menteri Investasi Republik Indonesia beserta Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP BATAM) Karena dinilai membuat kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat. 

5. Meminta Kepala Polisi Republik Indonesia untuk mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan beserta jajaran karena dalam penanganan aksi unjuk rasa penolakan relokasi yang berujung konflik berdarah.

6. Meminta kepada Kapolri & TNI untuk menarik pasukan gabungan dari daerah pulau Rempang dan Galang sebagai bentuk pengayoman kepada masyarakat.

 7. Meminta kepada DPR RI untuk segera mendesak Presiden dan Menteri - Menteri terkait melakukan diskresi kebijakan dalam moratorium penghentian sementara kebikakanpengembangan PSN Batam - Rempang-Galang.

8. Meminta DPR RI bersama Presiden mendesak untuk menghentikan segala tindakan tindakan penanganan represif pihak satuan kepolisian dan tentara dalam menangani aksi unjuk rasa masyarakat pulau Rempang dan Galang.

9. Meminta melepaskan semua tokoh-tokoh yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian atas dasar dugaan provokator sebab mereka adalah putra putra dan rakyat indonesia yang hanya mempertahankan tanah leluhurnya.

10. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam aspirasi kami tidak di tindaklanjuti, maka kami sebagai bangsa melayu (suku melayu) akan bergabung untuk menyuarakan tindakan - tindakan yang tidak mencerminkan perikemanusiaan dan perikeadilan untuk bangsa indonesia.

Adam menyesalkan Ketua DPRD yang juga Ketua Organisasi Melayu tidak dapat menyambut ratusan masa dalam unjuk rasa tersebut.

"Seharusnya Ketua DPRD Batu Bara menyambut kedatangan kami dan menampung aspirasi. Diakan Ketua Organisasi Melayu seharusnya dia Paham dengan kondisi yang dirasakan masyarakat melayu yang ada di Rempang," terangnya.

Ia juga meminta DPRD Batu Bara untuk menyampaikan asprirasi yang disampaikan hingga ke DPR RI, ungkapnya.