PALAS - Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) mencokok seorang pengedar narkoba jenis sabu berinsial MSS (35) warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.


Pengedar sabu yang berprofesi sebagai pedagang di lingkungan pasar pagi kelurahan Pasar Sibuhuan, tidak berkutik saat dicokok Polisi dengan barang bukti (BB) satu paket plastik klip transparan berisi 0,04 gram.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba,AKP Agus Manimbul Butar-Butar, Rabu (13/9/2023)mengatakan, tersangka berinisial MSS diduga pengedar narkoba jenis sabu dicokok atas informasi masyarakat.

Menindak lanjuti informasi masyarakat, lanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mencokok MSS.

Kata Agus, bahwa di lokasi ini dijadikan tempat transaksi dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu, tepatnya di pinggir Aek Sibuhuan.

"MSS diduga sebagai penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu yang kerap mengedar sabu disekitar lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan," ungkap Agus.

Selanjutnya, tersangka MSS bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Padanglawas untuk proses lebih lanjut atas kepemilikan narkoba jenis sabu.