PADANGSIDIMPUAN - Dua sejoli dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan atas kasus penyalahgunaan narkoba dan keduanya kedapatan memiliki pil ekstasi. Dua sejoli tersangka penyalahgunaan narkoba ini berinisial HSL (36) warga Kelurahan Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan dan perempuan berinisial CA (27) Warga Stn Batang Ari Harahap, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba ini dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan kedua tersangka HSL dan CA oleh Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dilakukan pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu keduanya berada didalam mobil Toyota Avanza warna Biru Metalik BK 1214 GG, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kasi Humas Kompol L Sihaloho, pada Rabu (13/9/2023) pagi mengatakan kedua tersangka dibekuk lantaran hendak melakukan transaksi Narkoba dan menyimpan Pil Ekstasi didalam mobilnya.

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan kedua tersangka dari informasi warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba.

Dari hasil penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut kata Kasi Humas, petugas menemukan barang bukti Dua bungkus plastik klip transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dan Satu Setengah butir narkotika golongan I jenis ekstasi di Box Mobil tersangka.

"2 plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,79 gram bersama 1,5 butir ekstasi merk Channel seberat 0,7 gram," ungkap Kasi Humas.

Selain menemukan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu unit mobil Avanza warna Biru Metalik BK 1214 GG, Satu unit iPhone SE warna merah, Satu unit Samsung A23 warna orange dan satu tas hitam eiger.

"Kemudian, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan," tutup Kasi Humas Kompol L Sihaloho.***