LABUHANBATU - TF alias Cimeng (35), warga Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.


Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa 12 September 2023 sekira pukul 23.30 Wib di Dusun Sidodadi C Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhan Batu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu S.M Lumbangaol, Rabu (13/9/2023) menerangkan, Selasa sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir mendapat informasi mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di TKP tepatnya di Dusun Sidodadi C Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada pukul 23.30 Wib dilakukan penggeledahan di TKP dan diamankan didapatkan 1 orang tersangka yang menjual narkotika jenis sabu berinisial TF alias Cimeng dan ditemukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1.82 gram.

"Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.