MEDAN - Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Amin alias Pak Min (51) warga Desa Matang Bungong Kecamatan Idi Timur Kabupaten Aceh Timur, Aceh selama 13 tahun penjara Selasa (12/9/2023). Dia terbukti terbukti bersalah dalam perkara 2 ribu butir seberat 520 gram. "Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Amin alias Pak Min selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan.

Putusan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut selama 15 tahun penjara. Dalam tuntutan JPU menyebutkan bahwa terdakwa Pak Min terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa M. Amin alias Pak Min dihubungi oleh Dek Wani (dalam lidik) untuk menjual narkotika jenis pil sebanyak 2 ribu butir dengan kepakatan harga Rp 20 ribu / butir, lalu terdakwa bertemu dengan Dek Wani di Desa Matang Bungo Kecamatan Idi Timur Kabupaten Aceh Timur.

Dan saat itu Dek Wani menyerahkan 1 buah tas jinjing warna abu-abu bertuliskan Pedro yang didalamnya berisi kaos berkera warna abu-abu yang didalamnya ada 2 bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM sebanyak 2 ribu butir seberat 520 gram netto kepada terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 terdakwa menghubungi Abah (dalam lidik) untuk mencarikan pembeli narkotika jenis pil, dan pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bertemu dengan Abah lalu Abah membawa tas itu ke Medan.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Abah untuk berangkat ke Medan, lalu terdakwa langsung berangkat menuju Medan dengan menggunakan Mobil Hiace. Dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bertemu dengan Abah di Rel Kreta Api yang tidak jauh dari gerbang Tol Helvetia.

Kemudian terdakwa dan Abah pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju ke salah satu Hotel yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan-Binjai Km 12 Kelurahan Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang untuk bertemu dengan pembeli. Lalu terdakwa masuk ke dalam kamar nomor 122 untuk menunggu pembeli.

Selanjutnya saksi Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis pil dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis pil sebanyak 2 ribu butir seharga Rp. 30 ribu / butir. Dan sepakat untuk melakukan transaksi di dalam Kamar Hotel Nomor 122 Jalan Gatot Subroto Medan-Binjai Km 12 Kelurahan Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Lalu sekira pukul 18.30 Wib saksi Polisi tersebut mengetuk pintu kamar nomor 122 lalu terdakwa membuka pintu kamar hotel tersebut, selanjutnya saksi Polisi masuk ke dalam kamar untuk melakukan transaksi narkotika jenis pil.

Kemudian sekira pukul 19.00 Wib rekan dari saksi Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan dan disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM sebanyak 2 ribu butir seberat 520 gram netto, 1 buah tas jinjing warna abu-abu bertuliskan Pedro, 1 buah kaos berkera warna abu-abu, 1 unit Handphone (HP) merk Samsung Galaxy warna hitam. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

Bahwa 2 bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM sebanyak 2 ribu butir seberat 520 gram netto terdakwa peroleh dengan cara menerima dari Dek Wani dengan harga Rp. 40 juta untuk terdakwa jual kepada saksi Polisi seharga Rp 60 juta. Dan apabila narkotika jenis pil tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta yang akan terdakwa bagi dua dengan Abah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*