ASAHAN - Beberapa hari ini telah tersebar sebuah berita melalui salah satu media online terkait adanya dugaan tambang pasir ilegal di Simalungun yang melibatkan seorang oknum TNI. Berita yang beredar itu berjudul "Tambang pasir di duga ilegal yang melibatkan Oknum di Desa Kucingan Kab.Simalungun".

Di dalam berita, disebutkan seorang oknum TNI bernama Dedi berpangkat Kopral yang bertugas di Minvetcad Kodam I Bukit Barisan terlibat dalam tambang pasir ilegal di Sungai Babolon Kabupaten Simalungun.

Berita itu langsung dibantah Kopral Dedi. Saat ditemui Gosumut.com, Minggu, (10/9/2023) di salah satu cafe yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Ia menyatakan berita yang dimuat dalam media online tersebut, hoax. Kopral Dedi merasa tidak terima karena namanya diikut sertakan dalam berita itu tanpa adanya konfirmasi.

"Saya pastikan ini berita hoax, berita miring. Pastinya saya tidak terima dengan adanya nama yang yang dicantumkan di dalam pemberitaan itu tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada saya," kata Kopral Dedi.

Tentunya dia akan melakukan tindakan sesuai dengan jalur hukum. Karena sudah membuat berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan juga Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 yang berakibat mencoreng nama baiknya.

Sementara, Zuliansyah Sinaga dan rekan selaku Kuasa Hukum Tambang Pasir Sadam Tanjung yang ada di Desa Kucingan, Kabupaten Simalungun juga merasa keberatan dengan adanya berita tersebut.

Menurutnya, berita itu dibuat tidak sesuai dengan objek. Dimana, berita tersebut menceritakan sebuah tambang pasir yang berbeda kepemilikannya. 

"Sudah jelas, di dalam tulisan berbeda dengan foto. Di tulisan yang jadi objek adalah tambang pasir milik orang lain, tapi di fotonya adalah foto perusahaan tambang pasir milik klien saya yaitu Sadam Tanjung," terangnya.

Ditambahkannya, tambang pasir milik Sadam Tanjung telah memiliki izin yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) Sumatera Utara.

"Tentunya kita tidak terima. Sebab, tambang pasir milik klien saya atas nama Sadam Tanjung sudah mengantongi izin. Ini juga sudah mencoreng nama baik klien kami," ujarnya.

Zuliansyah Sinaga komitmen akan mengungkapkan kasus ini lewat jalur hukum. Karena pihaknya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang tidak sesuai dengan aturan.

"Pastinya kita tidak akan tinggal diam. Kami akan menelusuri hal ini. Kami juga akan menempuh jalur hukum karena sudah merugikan pihak kami," pungkasnya.