MEDAN - Gara-gara diberhentikan secara sepihak, kepala dusun di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Ahmad Nasir Sitorus menempuh jalur hukum. Sebelumnya, Ahmad Nasir Sitorus menjadi Kepala Dusun Gunung Maria, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada 27 Agustus 2020 semasa Kepala Desa defenitif dijabat oleh Parhan Siregar.

Namun, pada 31 Maret 2023, tanpa adanya surat peringatan dan kesalahan, Ahmad Nasir Sitorus diberhentikan secara sepihak oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Ahmad Yamin.

Sebelum menjabat, Ahmad Yamin merupakan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kampung Rakyat.

Bahkan ironisnya, setelah resmi menjabat sebagai Pj Kepala Desa Tanjung Medan sejak Januari 2023, Ahmad Yamin memberhentikan Ahamd Nasir Sitorus tanpa adanya surat peringatan dan pemberitahuan.

Pemberhenitan Ahmad Nasir Sitorus itu ditandari dengan Surat Keputusan Desa Nomor : 141/7/TM/2023 tentang pemberhentian Ahmad Nasir Sitorus dari jabatan Kepala Dusun.

"Oleh karena itu, hari ini kita menjalani sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar kuasa hukum Ahmad Nasir Sitorus, Dr. (c) Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihaknya selaku penggugat di PTUN Medan, Rabu, (6/9/2023).

Dijelaskan Surya Wahyu Danil, pemberhentian secara sepihak terhadap kliennya itu menunjukkan ketidakprofesionalannya Plt Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Ahmad Nasir.

"Plt Kepala Desa tidak sepatutnya memberhentikan kepala dusun tanpa ada kesalahan yang fatal. Jangan karena faktor suka atau tidak suka, lantas dia (Plt Kepala Desa) memberhentikan klien kita," jelas Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini.

Apalagi, sebut Surya Wahyu Danil, dalam peraturan dan perundang-undangan, pemberhentian kepala dusun itu harus jelas.

"Di dalam peraturan, dasar pemebrhentian itu harus jelas melanggar pasal-pasal yang telah ditentukan. Bukan kemudian atas dasar suka atau tidak suka. Sehingga, prinsip-prinsip good governance itu diabaikan," sebut Surya Wahyu Danil yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD-KAI) Sumatera Utara.

Untuk itu, tegasnya, stakeholder terkait diminta untuk mengatensi persoalan klien kami yang diberhentikan sepihak oleh Plt Kepala Desa Tanjung Medan.

"Tujuannya, agar stakeholder yang ada di Kabupaten Labusel serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara hirarki mulai Bupati hingga kepala desa terkait dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di Kabupaten Labusel yang kita cintai tersebut," tegas Surya Wahyu Danil.

Ditanya bagaimana jalannya sidang pemeriksaan saksi dari pelapor, Surya Wahyu Danil menerangkan cukup baik.

"Perlu kami sampaikan bahwa jalannya sidang ini cukup baik. Kita sudah memfaktakan, bahwa para saksi awal yang kami ajukan menyampaikan ada satu proses penyalahgunaan wewenang terhadap pemecatan klien kami selaku Kadus Gunung Meriah. Atas dasar itulah kami melakukan gugatan," terangnya.

Kemudian, masih dikatakan Surya Wahyu Danil, dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan apa dasar tergugat melakukan pemberhentian terhadap kliennya, Kadus Gunung Meriah, Ahmad Nasir Sitorus.

"Dan, di hadapan majelis hakim, pihak tergugat tidak bisa menyampaikan secara mendetail alasan pemberhantian klien kami, Ahmad Nasir Sitorus," kata Surya Wahyu Danil.

Karena itu, kata Surya, apa yang dilakukan Plt Kepala Desa Tanjung Medan terhadap kliennya sudah melampaui wewenang dan menunjukkan bentuk kearogansian.

"Dan itu potensi hukum yang sudah terpaktakan dan sulit dibuktikan dengan akal sehat. Kemudian, apa yang dilakukan Plt Kepala Desa Gunung Meriah terhadap klien kita, semakin menunjukkan bahwa dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan, dia (Pj Kepala Desa) sangat jauh dari harapan dan ekspektasi kita dalam bernegara dan masyarakat, khususnya di Labusel, yakni Dusun Gunung Meriah," kata Surya Wahyu Danil

Harapannya, kata Surya Wahyu Danil, ke depan, jangan lagi terjadi hal serupa di mana saja.

"Tidak boleh terjadi adanya ego sektoral terhadap kekuasaan birokrasi di bawahnya. Karena, dalam persoalan ini, nampak jelas adanya kesewenangan terhadap keuasaan yang dimiliki. Karena, dasar pemberhentian itu harus jelas," pungkasnya.

Sebelumnya, isu pemberhentian Ahmad Nasir Sitorus dari kepala dusun sudah berhembus semenjak Pj Kepala Desa sebelumnya, Gunawan.

Namun kabarnya, akibat tidak mau memecat Ahmad Nasir Sitorus dari Kepala Dusun, jabatan PJ Kepala Desa digantikan dengan Ahmad Yamin yang awalnya sebagai Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kampung Rakyat.

Atas pemberhentian sepihak, Ahmad Nasir Sitorus sudah melayangkan surat keberatan pada tanggal 8 Mei 2023 kepada Pj Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.