TOBA - Sat Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Toba berhasi mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berkelompok oleh 6 orang tersangka (komplotan) di pasar tumpah Balige Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Jumat, (01/09/2023) sekira pukul 10.00 Wib. Adapun korban kejahatan komplotan ini adalah seorang wanita tua RS (64) warga Kelurahan Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
 
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum (Kasat Reskrimum) Polres Toba Iptu Wilson Manahan Panjaitan bersama Waka Polres Toba Kompol Lamin,S.Pd, Kasi Humas AKP Bungaran Samosir dan jajaran personil Sat Reskrim lainnya Senin, (04/09/2023) mengelar pers relis atas keberhasilan pengungkapan dan penangkapan 6 orang satu komplotan pencuri di pasar Tumpah Balige Kabupaten Toba.
 
Kasat Reskrimum Polres Toba Iptu Wilson Manahan Panjaitan dalam pers relisnya menyebutkan, Untuk para tersangka yang berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrimum Polres Toba RT (55) Perempuan, W (51) perwmpuan, HT (50) Perempuan, DT (47) Perempuan, BB (43) Laki-Laki, LP (33) Laki-Laki.dari ke 6 tersangka komplotan pencurian di pasar Tumpah Balige ini 4 orang diantaranya Perempuan dan 2 orang Laki-Laki.
 
Untuk tersangka RT (55) seorang wanita warga Jl. Pantai Timur pasar II Lk. II No. 35 Kel. Cinta damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan.tersangka RT didapati keterangan sesuai pengakuannya berperan sebagai ketua kompolotan dan Eksekutor.diakuinya pencurian ini sudah dia lakukannya dari sejak Tahun 2004.tersangka W (51)
Perempuan warga Jl. HM 
Joni Gg. Aman no. 15 A Kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota Kota Medan juga berperan sebagai Eksekutor Kedua sekaligus pengangkut hasil curian,sesuai pengakuannya melakukan pencurian dari sejak bulan Juli 2023.
 
Tersangka HT (50) Perempuan(50 Tahun) warga Jl. Soekarno Hatta gg. Al Hidayah Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai diketahui berperan sebagai pengalih perhatian melakukan pencurian dari sejak tahun 2023.DT (47) Perempuan warga Jl. Terusan Negara No. 104 Kel. Pahlawan Kec. Medan perjuangan Kota Medan juga berperan sebagai pengalih Perhatian dan telah melakukan pencurian dari sejak tahun 2010.
 
Tersangka BB (43) seorang Laki-Laki warga Jl. Sisingamangaraja XII Gg. 
Sumatera No. 30 A Kel. Sidorejo II Kec. Medan Kota Kota Medan yang berperan sebagai supir.sedangkan untuk tersangka LP (33) juga seorang Laki-Laki waega Jl.Panglima Denai gg. Seser II No. 12 Kec. Medan Amplas Kota Medan juga berperan sebagai supir.
 
Diterangkan Iptu Wilson, Dari para tersangka berhasil diamankan beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya dari twrsangka RT (55) diamankan 1 unit HP merk Nokia warna Hitam, 1 unit kendaraan mobil mini bus TOYOTA AVANZA Hitam Nomor Polisi BK 1350 BL berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) serta anak Kunci mobil dan Uang Tunai sebesar Rp. 350.000,-.
 
Sedangkan dari tersangka DT (47) diamankan 1 unit HP Merk Nokia warna Hitam dan 1 buah buku tulis warna Orange.dari tersangka HT (50) diamankan 1 unit HP merk VIVO warna Hitam, dari tersangka W (51)diamankan 1 unit HP merk VIVO warna Merah, 1 buah Keranjang dan 1 Ikat daun Ubi.dari tersangka BB (43) diamankan 1 unit HP merk Nokia warna Hitam dan dari tersangka LP diamankan 1 unit HP merk VIVO warna Kuning
 
Sesuai pengakuan para tersangka sebelumnya mereka telah sering melakukan aksi pencurian di Kota Medan.akibat perbuatannya, mereka sudah dikenali masyarakat di kota pasar pasar kota Medan.
 
Lanjut Iptu Wilson, Dihimlun keterangan dari para tersangka berawal di hari Rabu, (30/08/2023) sekira pukul 15.00 Wib di saat itu tersangka W datang ke 
kediaman tersangka RT untuk mengajak melakukan pencurian di luar Kota.selanjutny tersangka RT memberikan kabar kepada tersangka DT terkait rencana mereka akan melakukan pencurian di luar Kota. 
 
Sesuai perjanjian, mereka bergerak dan berangkat pada malam Jumat keluar 
Kota.untuk titik kumpul disepakatinya di rumah tersangka RT dan tersangka RT menyedikan mobil Rentalan untuk transportasi akses ke luar Wilayah.
 
Di hari Kamis, sekira pukul 23.00 Wib, tersangka RT dan DT, bertemu di kediaman RT bersama dengan dua orang yang menjadi supir yaitu BB dan LP. lalu tersangka W yang tidak ada dilokasi kemudian di jemput.
 
Pada hari Jumat, Pukul 00.30 wib tersangka W datang.selanjutnya para tersangka mempersiapkan 
perbekalan dan berbagai sarana media pendukung lainnya untuk melakukan pencurian yaitu 1 unit Keranjang dan Uang.dirasa semua telah lengkap kemudian para tersangka bergerak menuju kediaman HT yang meminta untuk ikut serta dan terkumpullah mereka 6 orang menjadi satu tim komplotan.
 
Di hari Jumat sekira Pukul 02.00 Wib tersangka RT, DT, W, HT, BB dan tersangka LP berangkat dari Medan menuju Kabupaten Toba dengan tujuan di kota Balige dikarenakan target utama sasaran para pelaku adalah Pasar Tumpah Balige
 
Hal ini sudah diketahui oleh tersangka RT sebelumnya bahwa tiap hari Jumat ada pasar Tumpah di Kota Balige dan tersangka RT lah yang menjadi kepala Tim atau Ketua komplotan.sekira pukul 08.00 Wib para tersangka tiba di Kabupaten Toba dan singgah di pantai Lumban Bulbul untuk serapan pagi.
 
Sekira pukul 10.00 wib ketua komplotan RT memberi perintah untuk berangkat menuju pasar Balige.setiba di kita Balige para tersangka berhenti di depan Balerong Balige dan Keempat tersangka Perempuan langsung turun dari dalam mobil, sementara Dua tersangka Laki-Laki menunggu dan memarkirkan mobil di SPBU milik Hutabarat lewat gereja Katholik.dalam hal ini tersangka W sudah mengambil peran untuk memegang Keranjang (Barang Bukti yang sudah diamankan).
 
Selanjutnya para tersangka berjalan bersamaan ke pajak arah Pelabuhan Balige dipimpin RT sedangkan DT berada di depan, 5 meter di belakang diikuti HT dan barisan paling belakang W yang membawa keranjang.
 
Setiba di areal sasaran dengan korban RS seorang perempuan tua penjual daging babi.para tersangka mengambil peran masing-masing DT, HT dan RT berpura-pura sebagai penawar dan pembeli daging yang datang dari bernagai sudut yang berbeda, sembari RT memantau barang yang bisa di curi.
 
Disaat Korban RS lengah dan silap mata, kemudian RT melihat tas milik korban yang terletak di bawah meja jualan korban.begitu sasaran (barang yang akan dicuri) terpantau, RT langsung memanggil W yang berjarak 5 meter di dekat para pelaku, dengan beberapa kode panggilan dari mimik dan gestur tubuh sembari memberi perintah untuk mendekatkan keranjang kesamping RT, lalu RT mengambil tas tersebut dan memasukkannya kedalam keranjang.selanjutnya W membawa keranjang yang sudah berisi tas curian sembari menutupinya dengan sayur daun Ubi.
 
Setelah tas curian ditangan tersangka W saat itu langsung memesan becak berangkat menuju mobil yang sudah di janjikan sebagai titik kumpul di SPBU.tidak berapa lama para 
Tersangka perempuan lainnya datang menyusul dengan kendaraan becak masing-masing.setibanya di dalam Mobil tersangka RT membuka tas hasil curian disaksikan para tersangka semua dan melihat uang berjumlah Rp. 850.000.selanjutnya uang hasil curian tersebut dibawah kekuasaan RT sebagai Ketua Tim Komplotan. 
 
Setelah itu, para Tersangka kembali melanjutkan aksinya dengan korban sasaran seorang Perempuan Penjual Buah di Bundaran Balige.para tersangka kembali melakukan aksi yang sama sesuai peran masing masing sebelumnya hingga tersangka berhasil mengambil satu buah tas 
milik korban dan tersangka W lah yang membawa barang hasil curian tersebut.
 
Belum sampai berjalan 20 meter dari lokasi pencurian.aksi mereka diketahui oleh masyarakat, alhasil tersangka W
dikejar warga dan akhirnya tertangkap tangan oleh warga dan hampir diamuk massa.tersangka yang berhasil diamankan warga selanjutnya di serahkan kepada pihak Kepolisian yang pada saat itu sedang berpatroli keliling di lokasi.sedangkan tersangka pelaku lainnya DT, HT, RT, LP dan BB (Bisara Butarbutar) lari meninggalkan lokasi kejadian.
 
Setelah tersangka W diamankan pihak Kepolisian di Polres Toba. oleh Satreskrim melakukan pendalaman penyelidikan terkait status dan keberadaan para tersangka Lainnya.alhasil data para tersangka didapat dan diketahui para tersangka berada di Hotel Perdana di Kabupaten Tapanuli Utara.
 
Setelah kita mendapat dan mengetahui data dan posisi tersangka lainnya, berdasarkan perintah pimpinan tim Opsnal Satreskrimum Polres Toba langsung bergerak melakukan pengejaran dan para tersangka berhasil ditangkap dan diamankan Sabtu, (02/09/2023) sekira pukul 01.00 Wib.
 
Saat dilakukan Penangkapan terhadap ke 5 tersangka langsung diamankan beberapa Barang Bukti seperti HP yang digunakan menjadi media komunikasi para tersangka, mobil mini bus 
dan uang hasil curian yang tersisa Rp. 350.000.-, dari hasil keseluruhan yang telah digunakan para tersangka untuk bayar Hotel, BBM, dan makan.
 
Ditegaskan Iptu Wilson, dari rangkaian Pemeriksaan dan Penyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Toba, dapat disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu Komplotan yang telah sering melakukan aksi pencurian di wilayah kota Medan, dan yang menjadi target sasaran adalah Pedagang di Pasar Tumpah. 
 
Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengelabui target hingga lengah dan silap mata.dikarenakan para tersangka sudah di kenali dan target sasaran mereka tidak ada di kota Medan maka mereka mengembangkan aksinya ke luar daerah.para tersangka ini bukan pelaku pencurian baru namun sudah berpengalaman.sebut Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Manahan Panjaitan.
 
Ditambahkannya, Saat dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap para tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari lokasi kejadian juga berhasil diamankan 1 buah tas warna merah milik Korban.
 
Atas perbuatannya ke 6 tersangka pelaku pencurian dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-
4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.tegasnya.