MEDAN - Setelah dijadikan tersangka dugaan kasus pencabulan, FS, suami wakil Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebab, FS dijerat pasal berlapis karena telah melakukan pencabulan terhadap remaja putri berusia 15 tahun yang tak lain adalah putri dari adik kandungnya sendiri.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi GoSumut lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu, (2/9/2023).

"Pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas perbuatannya itu tersangka pun terancam pidana 15 tahun penjara," tegas Kabid Humas.

Dijelaskan Hadi, karena perbuatan bejat FS dilakukannya terhadap keponakannya sendiri, hukumannya ditambah 1/3.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh," jelas eks Kapolres Biak Numfor ini.

Penangkapan terhadap FS atas dugaan cabul itu tidak terlepas dari dorongan pihak-pihak yang peduli dengan kasus tersebut.

Terlebih, terduga pelaku merupakan 'orang kuat' alias Big Boss Local yang memiliki sumber daya di Kabupaten Labuhanbatu.

Seperti halnya yang dikatakan Kepala Omudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar ketika dimintai tanggapannya perihal dugaan pencabulan yang dilakukan FS terhadap putri dari adik kandungnya.

Saat itu, Abyadi Siregar meninta Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi untuk mengatensi kasus ini.

Karena, menurut Abyadi, siapa pun pelaku, jika memang terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak usia 15 tahun harus diberi tindakan tegas.

Desakan yang sama juga disampaikan kelompok mahasiswa di Kabupaten Labuhanbatu saat menggelar aksi protes karena belum ditangkapnya FS oleh Polres Labuhanbatu.

Saat itu, selain mendesak agar FS, terduga pelaku pencabulan segera ditangkap, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Peduli Anak Kabupaten Labuhanbatu tersebut juga meminta Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi untuk mencopot Kapolres Labuhanbatu.

Sebab, massa menilai, Polres Labuhanbatu lamban menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh FS.

Sebelumnya, keluarga pejabat teras Pemkab Labuhanbatu berinsial FS yang disebut-sebut merupakan suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu dilaporkan ke polisi.

Laporan terhadap FS tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/ B / 996 / Yan 2.5 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

FS dilaporkan oleh ibu kandung korban, warga Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.

Ironisnya, korban sendiri merupakan putri dari adik terduga pelaku berinsial FS tersebut.

Dalam laporannya seusai STTLP tersebut di atas, ibu korban menceritakan bahwa keluarga pejabat teras Pemkab Labuhanbatu berinisial FS tersebut telah mencabuli putrinya.

Bahkan, menurut ibu korban, FS sempat akan merudapaksa putrinya pada hari Rabu, 19 Juli 2023 di kediaman terduga pelaku, Komplek Perumahan DL Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.