PALAS - Seorang warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) berisial BN (35) yang terduga memiliki narkotika seberat 80,08 gram, terancam hukuman mati. Hal itu ditegaskan, Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar Butar,SH, Jumat (1/9/2023) disela kegiatan Jumat bersih Kampung bebas narkoba di Jalan Veteran lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
 
"Pengedar berinsial BN dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal kurungan 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," terangnya.
 
Dikatakan, tersangka BN ini juga  merupakan residivis jaringan narkotika yang sudah pernah ditangkap dengan vonis hukuman lima tahun penjara namun tersangka tidak jera untuk terus mengeluti bisnis barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Palas. 
 
Kata Agus, penangkapan terhadap BN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengguna dan satu pengedar lainnya yang sebelumnya telah terciduk personel Satresnarkoba Polres Palas.
 
Ditambahkan, pengedar narkoba jenis sabu ini terciduk berkat  informasi masyarakat Desa Aek Tinga yang telah resah dengan tindak tanduk tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan desa.
 
"Lokasi Desa Aek Tinga, kerap dijadikan tempat transaksi dan lokasi mengkomsumsi narkoba jenis sabu oleh para pemuja narkotika," ungkap AKP Agus.
 
Sebelumnya, lanjut Agus, personel Satresnarkoba telah menciduk empat tersangka penguna narkotika jenis sabu, masing - masing berinisial, AM (45), AS (35), AP(45) dan RS (28) warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa.
 
Dari lokasi penangkapan, diamankan barang bukt dari tangan AP (45) satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,32 gram, Handphone dan uang tunai Rp70 ribu. Kemudian dari tangan RS( 28) satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,10 gram.
 
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan pengembangan dari keterangan para tersangka. Personil Resnarkoba kembali melakukan penangkapan dilokasi berbeda terhadap BN (35) dan T (48).
 
Dari tangan BN polisi mengamankan Barang Bukti (BB) tiga bungkus plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 80,08 gram.
 
Dan barang bukti lainnya seperti, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 500.000, ponsel android dan satu ponsel merek Nokia lipat serta satu bungkus plastik klip kosong dan tiga buah alat isap sabu dari  plastik berbentuk sekop, pungkasnya.