MEDAN - Muhammad Wahyu Abdi Rangkuti alias Abdi (26), korban penganiayaan dan penyekapan sekaligus penculikan oknum TNI meminta perlindungan hukum. Selain meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), korban melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Riki Irawan juga meminta terduga pelaku segera diproses secara hukum.

"Kita hari ini telah mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnasham). Kemudian kepada Ketua LPSK, Pangdam I/BUkit Barisan, Komandan Polisi Militer Bukit Barisan," ujar Riki Irawan, Kamis (31/8/2023).

Selanjutnya, Riki menjelaskan, atas nama kliennya, ia juga meminta perlindungan hukum kepada Komandan Detasemen Intel Kodam I/Bukit Barisan, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan serta Kapal Kantor Oditurat Militer di Medan.

"Upaya hukum ini kita lakukan agar para klien kami mendapat perlindungan hukum. Kemudian, para pelaku yang sudah teridentifikasi dengan sangat jelas agar segera diseret ke pengadilan," jelas Riki.

Sebab, Riki menegaskan, kasus ini berjalan lambat yang menimbulkan keresahan kbagi kliennya.

"Klien kami memohon perlindungan hukum dan memohon tindak lanjut penganganan laporan pengaduan dan laporan polisi secara profesional dan transparan. Karena, kami yakin dan percaya, tiga institusi negara yang kami banggakan yaitu Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Polrestabes Medan serta Kodam Bukit Barisan Cq Detasemen Intel Kodam I/Bukit Barisan Cq POMDAM I Kodam Bukit Barisan Cq DENPOM I/5 Medan dan LPSK RI dapat memenuhi hak-hak klien kami selaku korban penganiayaan oknum TNI," tegasnya.

Selain itu, kata Riki, poin penting dari surat permohonan pelindungan hukum yang telah dikirimkannya tersebut, ia meminta institusi terkait agar segera berkoordinasi dengan baik.

"Demi tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum yang berkeadilan di negeri ini, agar kiranya dapat dilakukan tindakan perlindungan hukum di antaranya berupa perlindungan bagi klien kami. Kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dapat sesegera mungkin menetapkan nama-nama para tersangka baik dari pihak sipil maupun militer untuk kemudian dilakukan penahanan terhadap para tersangka berkaitan dengan dua laporan pengaduan dan laporan polisi dimaksud," pugkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Wahyu Abdi Rangkuti diduga diculik dan dianiaya oleh terduga oknum TNI yang merupakan suruhan RJG, bos PT RGA.

Selain diculik dan dianiaya, Abdi Rangkuti yang merupakan Site Manager di PT RGA juga disekap.

Perlakuan yang membuat Abdi hingga saat ini masih trauma berkepanjangan itu menyusul tudingan terhadpanya atas penggelapan uang perusahaan senilai Rp629 juta.

Padahal, Abdi sendiri mengaku bahwa ia hanya dijadikan tumbal untuk menutupi kelakukan bosnya yang mengambil uang perusahaan tanpa jelas peruntukannya.