LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu dibantu personel Polda Sumatera Utara menangkap pelaku cabul berinisial FS.


"Memang benar kami sudah mengamankan tersangka FS sore hari tadi dan kami akan segera membawa tersangka ke Polda Sumut untuk kami tangani lebih lanjut," ujar Kasubdit IV Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom, Kamis (31/8/2023) malam.

Menurut Feriana, pelaku FS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan kami boyong malam ini ke Polda Sumut," tutupnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, FS, suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan terhadap FS tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/996/Yan 2.5/VIII/2023/ SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

FS dilaporkan oleh ibu kandung korban, warga Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Ironisnya, korban pencabulan tersebut adalah putri dari almarhum adik kandung FS.***