LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap sindikat jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Dari 3 orang pelaku yang diamankan, 1 di antaranya adalah wanita. Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando kepada media, Kamis (30/8/2023) menerangkan, selain mengamankan 3 orang pelaku, pihaknya juga berhasil menyita 35,17 gram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.

"Ya, kita telah menangkap 3 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan antar provinsi, dan 1 diantaranya merupakan wanita yang diamankan pada 23 Agustus 2023 lalu, di sebuah penginapan yang berlokasi di Jln Adam Malik, Rantauprapat," terang Parlando.

Pengungkapan itu, kata dia, diawali dari penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SY alias Yani (20), warga Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan (Ransel), Labuhanbatu yang merupakan pengedar sabu.

"Dari tangan pelaku SL alias Yuni, sambung Parlando, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 16,47 gram narkotika jenis sabu, 1 Buah Dompet dan 1 Unit HP," tuturnya.

Tersangka Yani juga mengakui, barang haram yang dimilikinya tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial R alias Kiki yang beralamat di Gang Bogor, Kota Rantauprapat.

"Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka R alias Kiki dirumahnya dan menemukan barang bukti berupa 12,85 gram narkotika jenis sabu, beberapa plastik klip kosong dan 1 Unit HP," jelasnya menambahkan.

Bermodal keterangan dari tersangka R, selanjutnya tim melakukan pengembangan selama kurang lebih 3 hari dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka lain berinisial Jul alias IS, di Desa Sumber Makmur, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara.

Dari penangkapan tersangka Jul, terang Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,85 gram narkotika jenis sabu, 2 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp. 900 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

"Menurut pengakuan Jul alias IS, dirinya memang sudah sering mengantarkan barang haram itu ke beberapa kabupaten terdekat, antara lain di wilayah Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labusel, bahkan hingga ke provinsi Riau," ujarnya lagi.

Dari data kepolisian ternyata diketahui bahwa tersangka R alias Kiki dan Jul alias IS merupakan residivis dalam perkara yang sama dan sudah hampir setahun ini kembali menjalani bisnis haram sebagai pengedar semenjak bebas dari penjara," ujar parlando mengakhiri.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya, dan tsangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.