MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili AKP Hafis Paesal Lubis (50) sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar, Selasa (29/8/2023). Hafis didakwa melakukan penggelapan saat menjabat sebagai ketua koperasi. Persidangan perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan, dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti di hadapan Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, terungkapnya perkara ini berawal pada hari Jumat (25/5/2022), Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hapis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas PRIMKOPPOL sebesar 4.046,559,431,39 di rekening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut.

Pada saat tersebut Hapis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma dan disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain. Namun ia tidak bersedia dan besikeras untuk periode kedua.

Lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.

"Pada bulan April 2022 Ketua Koperasi AKP Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata Jaksa.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2022 ketua koperasi tidak mengirimkan rekening Koran. AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama AIPDA Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut

Oleh pegawai BSI menjelaskan agar terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa atau adanya ketua koperasi yang baru terpilih, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2022 dilakukan RAT Luar Biasa (rapat anggota tahunan) dan terpilih AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi dan selanjutnya AKP Hotlan Sihombing mengirimkan surat ke BSI lalu dijawab rekening Koran di BSI Iskandar Muda atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp 6 juta dan tidak pernah memiliki saldo miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.

Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak yang berwajib. Dari penyidikan terungkap bahwa terdakwa bekerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan uang kas koperasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota atau pengawas.

"Bahwa selanjutnya Drs. Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.

"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tegas JPU.