MEDAN - Polda Sumut berhasil mengungkap pengoplosan oli di Jalan Melintang Pasar I, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Pengungkapan pengoplosan oli itu dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sumut di dua rumah toko (Ruko), Kompleks Pergudangan Cemara Cahaya Mas, Kabupaten Deliserdang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimsus, Kombes Teddy Jhon S Marbun mengatakan pihaknya telah berhasil melakukan penindakan terhadap aktivitas pengoplosan oli ilegal.

"Pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu, penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumut, berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, melakukan penindakan terhadap gudang yang diduga dijadikan tempat mengemas, memproduksi oli, kemudian botol kemasan oli dan pengemasan air radiator tanpa izin," ujar Hadi di Mapolda Sumut, Senin (28/8/2023).

Dijelaskan Kabid Humas, dari penindakan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan 4 pekerja masing-masing berinisial N, AP, SW dan P.

Keempatnya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para pelaku sebagai teknisi yang melakukan proses atau mekanisme dari mulai memasukan oli kedalam kemasan, memberikan stiker di luar botol kemasan, mengemas kedalam kardus dan memperjualkan," jelas Juru Bicara Polda Sumut ini.

Selain dari tersangka yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tampak sejumlah barang bukti turut dipaparkan kepada awak media.

Sejumlah barang bukti itu antara lain, 1 drum bahan baku oli, 18 kardus Pertamina Lubricants, 106 kardus pelumas AHM oil MPX2, 21 kardus pelumas HMX Radiator Coolant.

Kemudian, 63 kardus Federal Ultratec, 54 kardus pelumas Oem Oil HMX1, 150 kardus pelumas Transmission Gear Oil merek Vilux, 15 kardus pelumas Oem Oil HMX2.

"Barang bukti ada lebih dari 30 di antaranya mesin kemasan botol oli, mesin untuk memproduksi tutup kemasan oli, mesin giling dan ada tangki yang menampung oli, ada didalam. Kemudian ratusan kemasan merek salah satu perusahaan oli dan ratusan kardus kemasan merek salah satu perusahaan BUMN," papar eks Kapolres Biak Numfor ini.

Kombes Hadi menegaskan, pemilik gudang serta produksi oli yang tidak memiliki izin tersebut berinisial T dan sampai kini belum diamankan oleh Kepolisian.

"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh penyidik. Harapan kita yang bersangkutan segera menyerahkan diri," tegas Hadi.

Terhadap mereka, kata Hadi, penyidik menerapkan 3 Undang-undang (UU) yaitu UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU No 7 tahun 1014 tentang perdagangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Namun, oli ilegal itu telah beredar di wilayah Sumatera Utara dan saat ini belum diketahui sejak kapan gudang milik T tersebut mulai beroperasi.

Akan tetapi, hingga saat ini, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.