MEDAN - Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon kembali dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 senilai Rp1,8 miliar. "DPP GMNI Sumut telah membuat laporan dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir ke Kejati Sumut," kata Ketua GMNI Sumut Paulus Gulo, Jumat (25/8/2023). 
 
Ditegaskan Paulus, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) di kasus yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala, Rapidin Simbolon disebutkan telah mengalihkan bentuk sembako atas nama pribadinya.
 
"Oleh karena itu, dengan laporan pengaduan tersebut, kita minta Kejatisu langsung menelusuri kasus ini, dan segera menetapkan Rapidin Simbolon sebagai tersangka, karena ini berhubungan dengan masalah Covid-19," katanya.
 
Sebab menurutnya, bantuan dari pada bencana tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat, malah dipergunakan untuk mengambil kepentingan pribadi sendiri.
 
"Ini untuk masyarakat, jangan mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain. Kita meminta agar Rapidin dipanggil, diperiksa dan langsung dijadikan tersangka ketika alat bukti itu sudah jelas. Apalagi putusan MA kemarin Rapidin dinyatakan menikmati Dana Covid-19 tersebut," tegasnya.
 
Ia berharap agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, namun apabila tidak ada jawaban pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa.
 
"Kita masih menunggu itikad baik sebagai masyarakat dalam hal ini tokoh pemuda Sumut, namun, ketika laporan ini tidak ada jawaban maka kita akan melakukan aksi," pungkasnya.
 
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya di putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir menyatakan Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir justru terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19.
 
Dalam salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH, adapun pertimbangan MA tersebut bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111 terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan Negara yang sangat kecil tersebut. 
 
Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425 seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.
 
Bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020. 
 
Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat. 
 
Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid-19 terbukti justeru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M dan Wakil Bupati.