PALAS - Sat Samapta Polres Padanglawas (Palas) mengamankan satu unit mobil minibus BM 7462 JU  membawa minuman keras (Miras) jenis tuak suling di lokasi Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan. Penangkapan dilakukan berawal dari kecurigaan personil Sat Samapta Polres Palas saat melakukan Patroli rutin di wilayah hukumnya dan melihat satu unit mobil minibus sedang melintas.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kasat Samapta, AKP Mhd.Husni Yusuf mengatakan, kecurigaan terhadap minibus angkutan umum yang melintas di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, petugas melakukan pengejaran dan menghentikannya.
 
Setelah dihentikan, kata Yusuf, dilakukan pemeriksaan dan didalam bagasi belakang minibus ditemukan 7 kotak kardus yang tersusun.
 
Supir Mini bus, HG(43) warga Jalan HR Subrata Gg Keluarga Desa Tabek Godang, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, saat ditanya petugas,apa isi dalam kardus tersebut, langsung dijawabnya tuak suling komandan.
 
Selanjutnya, lanjutnya,minibus bernopol BM 7462 JU dan supirnya berinisial HG bersama barang bukti(BB) miras digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani  pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (23/8/2023).
 
HG disangkakan Peraturan Daerah Palas nomor 07 tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol pada pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan pidana pada pasal 22 ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50 juta.