MEDAN - Sebanyak tiga dari lima sindikat spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antarprovinsi ditembak polisi. Ketiganya ditembak karena melakukan perlawanan ketika ditangkap oelh personel Ditreskrimum Polda Sumut dari waktu dan tempat berbeda.

Sementara, dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas.

"Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi," ujar Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi didampingi Ditreskrimum, Kombes Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi dalam siaran persnya di Mapolda Sumut, Rabu (23/8/2023).

Agung lebih lanjut menjelaskan, dalam aksinya, para tersangka merusak atau membongkar serta mengambil uang di ATM.

Dari hasil kejahatannya, kawanan tersangka meraup lebih Rp3 miliar.

Mereka beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah provinsi.

"Lebih dari 3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP," jelas eks Kapolda Riau ini.

Kemudian, Agung menegaskan, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lain yang masih melarikan diri.

"Kita masih mengejar dua pelaku yang lain dan akan terus kita upayakan," tegas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1988 ini.

Adapun lima tersangka yang sudah diringkus, M Pol Agusli, warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah, warga Riau, Indra Putra, warga Riau, Antoni Silitonga, warga Sumatera Utara (Sumut) dan Landi Messa, warga Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan 2 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial YA dan AL, warga Sumsel.

Karena itu, kata Agung, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

"Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini," katanya.

Diterangkan Agung, penangkapan pertama dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

"Imbas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 65 juncto Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkas Kapolda Sumut.