LABUHANBATU - Personel Unit Intel Kodim 0209/LB yang dipimpin Serma Amri Siregar beserta 2 anggota mengamankan seorang terduga pengedar sabu berinisial F alias Fredi, Sabtu (19/8/2023) di Dusun Podo Rukun, Desa Teluk Panji Kec. Kampung, Rakyat, Kab. Labusel.


Dandim 0209/LB Letkol Inf Faisal Rangkuti, melalui Pasintel Kapten Infantri Guntur Wibowo menerangkan, penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Podo Rukun, Kec. Kampung rakyat, Kab. Labusel dengan ciri ciri pengedar berbadan pendek dan selalu membawa tas sandang kecil.

Setelah mendapatkan informasi, personel unit Intel kodim 0209/LB melaporkan informasi tersebut kepada Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Letda Inf Mahyudin Siregar SH dan ke Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo S. Sos.

Pada pukul 16.00 WIB setelah mendapatkan perintah dari pimpinan, personel unit Intel kodim 0209/LB dipimpin Serma Amri Siregar Menuju lokasi yang disebutkan.

"Sekitar pukul 16.30 WIB setelah sampai di lokasi, personel unit Intel kodim 0209/LB melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian tim mencoba berkomunikasi dengan yang bersangkutan dengan mengajak terduga pelaku untuk minum kopi di warung gapura beralamat Dusun Podo Rukun, Desa Teluk Panji, Kec.Kampung Rakyat," terangnya.

Setelah tiba di warung, tim menanyakan kepada yang bersangkutan apakah menyimpan atau memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu.

"Terduga pelaku langsung menjawab 'Iya ada di dalam tas saya sekarang'," sebut Pasintel menirukan.

Selanjutnya, sekitar Pukul 18.00 WIB setelah melihat isi dalam tas terduga, personel unit Intel kodim 0209/LB langsung membawa terduga pelaku ke kantor Unit Intel Kodim 0209/LB jl Pramuka, Kel. Padang Tinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu untuk pengembangan.

Sekitar Pukul 23.00 WIB Personel unit Intel kodim 0209/LB tiba di kantor kodim 0209/LB dan melaksanakan interogasi singkat terhadap terduga pelaku.

"Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam tas diduga narkotika jenis sabu-sabu 40 Plastik Klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 43,61 gram, 22 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,34 gram, 1 Buah Hp merek Nokia warna hitam, 1 buah kaca pirek, uang senilai 1.050.000 dan 1 buah tas selempang berwarna hitam," urainya.

Dari interogasi singkat, terduga pelaku mengakui sudah menjalankan kegiatannya sebagai pengedar narkoba sekitar 1 tahun.

"Pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara memesan kepada pria bernama Otong yang saat ini berada di Lapas Rantau Prapat," bebernya.

Pelaku juga mengakui memesan barang sebanyak 1 ons sekitar 2 minggu yang lalu kepada Otong dengan kesepakatan harga dalam 1 ons tersebut Rp. 70.000.000 dan akan dibayarkan bertahap melalui transfer setelah barang terjual.

"Terduga juga mengakui barang tersebut diantar seorang kurir laki-laki yang tidak dikenal ciri-ciri berperawakan sedang dengan mengendarai motor metic dengan janji jumpa di tengah jalan antara PKS 2 PT. ABM dan Titi Tj. Medan Kab. Labusel," tandasnya.

Dia juga mengakui sebagian barang dari pemesanan terakhir 1 ons sudah terjual sebagian dan uang yang sudah ditransfer senilai Rp31.500.000 ke rekening BRI atas nama Rismawani Nasution.

"Pelaku juga sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Bumi ayu dengan kasus Lakalantas vonis 1 tahun," jelasnya.

Pihaknya juga mencari informasi adanya peranan anggota, namun tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan pelaku.

"Direncanakan tersangka akan diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk dilanjutkan proses hukum pada Minggu 20 Agustus 2023," tutupnya.

Maraknya peredaran narkoba saat ini ditengah-tengah masyarakat sudah sangat mengkhawatirkan, oleh karena itu dia meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui lokasi lokasi peredaran narkoba agar secepatnya melaporkan kepada pihak keamanan.