MEDAN - Ombudsman RI membuka seleksi kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara dan lima provinsi lainnya di Indonesia. Jika Anda yakin sebagai sosok yang memiliki integritas dan komitmen dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik? Berarti, Anda-lah yang dicari Ombudsman RI untuk ikut seleksi sebagai calon Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dan di lima provinsi lain di Indonesia.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar membenarkan formasi tersebut ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Sabtu (19/8/2023). 
 
"Ya benar. Informasi lengkapnya sudah bisa diakses di website Ombudsman.go.id.Silakan diakses," ujar Abyadi Siregar. 
 
Pembukaan seleksi calon kepala perwakilan itu, lanjut dijelaskannya, berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan kepala perwakilan Ombudsman di enam provinsi tersebut pada tahun 2023 ini. 
 
Keenam provinsi itu adalah Provinsi Sumut, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara (Malut) dan untuk Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
 
Dalam pengumuman yang beredar sejak Jumat (18/08/2023), bagi para warga negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen serta memiliki syarat, sudah dapat mengajukan surat lamaran mulai 22 Agustus 2023 s/d 8 September 2023 melalui online dengan tautan https://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2023.
 
Pengumuman seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI itu juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dimiliki setiap calon. 
 
Di antaranya berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun, sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
 
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun lebih. 
 
Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengurus atau karyawan BUMN, advokat dan profesi lainnya (antara lain: dokter, Akuntan, Notaris dan/atau pejabat pembuat akte tanah).
 
Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organic PNS apabila diterima sebagai kepala perwakilan.
 
Bagi Anda yang berminat, dapat mendapatkan informasi yang lebih lengkap melalui website: www.ombudsman.go.id.