SIBOLGA - Perseteruan antara Pemerintah Kota Sibolga dan UD Budi Jaya kembali memanas hingga keduanya adu pernyataan melalui media massa. Hal ini dipicu pengajuan gugatan perdata oleh Pemkot Sibolga ke Pengadilan Negeri setempat terkait perkara sengketa lahan dengan seterunya sejak tahun 2022 lalu.

Pemkot Sibolga dan UD Budi Jaya saling klaim kepemilikan lahan seluas 5.655.25 meter persegi, di pesisir kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga.

Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, mengakui pemerintah daerah tengah melakukan upaya hukum untuk pengakuan terhadap lahan tersebut.

Hanya saja, kata Pantas, pengajuan gugatan Pemkot Sibolga belum diterima dan berencana kembali mengajukannya ke Pengadilan Negeri.

Dikarenakan, pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan Gedung Pasar Ikan Modern. Karena, itu merupakan salah satu proyek Percepatan Ekonomi Nasional (PEN). Target pembangunannya sampai akhir bulan November nanti.

"Jadi, kalau ada informasi bahwa mereka (UD Budi Jaya) seolah-olah menang, itu tidak benar. Karena, rekonvensi (gugatan balik) mereka juga tidak diterima (NO),” terang Pantas, di Kantor Wali Kota Sibolga, Selasa (15/8/2023).

Kuasa Hukum pengusaha UD Budi Jaya, Darmawan Yusuf, menanggapi upaya gugatan dilakukan Pemkot Sibolga atas lahan yang telah puluhan tahun dikelola oleh kliennya bernama Sukino dan Kartono.

Dia menyebut tindakan Pemkot Sibolga sebagai bentuk arogansi kekuasaan dengan secara sepihak menguasai lahan kepunyaan swasta tanpa dokumen sah.

"Seharusnya, Wali Kota Sibolga mengedepankan hukum bukan kekuasaan. Mereka (Pemkot Sibolga) malah terlebih dahulu melakukan eksekusi sebahagian tanah dan bangunan UD Budi Jaya, barulah kemudian mereka mengajukan gugatan perdata.

"Dan, proyek pembangunan Gedung Pasar Ikan Modern di lahan bersengketa itu tetap mereka jalankan tanpa menghargai proses hukum di Pengadilan Negeri," kata Darmawan melalui sambungan telepon pribadi.

Darmawan, juga mengatakan pihaknya telah membuat pengaduan ke Polres Sibolga dan Polda Sumatera Utara atas kerugian dialami kliennya dalam upaya Pemkot Sibolga mengambil alih penguasaan lahan UD Budi Jaya.

Pengaduan dimaksud terkait dugaan tindakan penyerobatan tanah, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan dialami Kartono, ayah dari Sukino.

"Ke Polda khusus pengaduan kasus penyerobotan tanah. Untuk pengaduan kasus lainnya di Polres Sibolga," ungkapnya.

Humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Napitupulu, mengonfirmasi adanya surat gugatan dilayangkan Pemkot Sibolga terhadap lahan UD Budi Jaya.

Namun, Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut dalam Putusan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg, telah memutus dengan amar putusan pada pokoknya, yaitu Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, kata Andreas, penggugat tidak dapat menunjukkan letak objek sengketa dan batas-batas secara keseluruhan dalam proses pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Sibolga.

Penggugat hanya menunjukkan satu dari dua objek sengketa. Sedangkan dalam gugatannya, penggugat menyebutkan objek sengketa dalam perkara tersebut sebanyak dua hamparan objek sengketa.

Karenanya, Majelis berpendapat gugatan penggugat tidak cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga konsekuensi yuridis dari gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

"Pengertian sederhananya, tanah yang dipermasalahkan belum ditentukan ataupun diputuskan siapa pemiliknya dalam pemeriksaan perkara tersebut," jelas Andreas dalam sambungan telepon pribadi.