MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Muhammad Nanda (44) terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas hakim, Selasa (15/8/2023).

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa," ucap hakim.

Menyikapi putusan tersebut, lanjut hakim, diberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Saat ditemui seusai persidangan, JPU Maria F R Br Tarigan mengatakan, bahwa pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Atas hal tersebut, Majelis hakim memperberat hukuman terhadap terdakwa.

"Pikir-pikir (ajukan banding)," ucap Maria.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan bahwa perkara ini berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Mangaan I Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

"Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi BNNP Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu," kata JPU.

Bahwa terdakwa diperintahkan Asun untuk menjaga rumah di Jalan Mangaan I Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan adalah milik Asun dan terdakwa diperintah Asun untuk menjaga rumah dan mengawasai narkotika jenis sabu.
"Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi Asun melalui handphone dengan tujuan memerintahkan terdakwa untuk mengambil bahan atau sabu sebanyak satu kilogram," ucapnya.

Selanjutnya sekira 16.00 WIB terdakwa diperintahkan Asun menuju lokasi pengambilan bahan atau sabu sesuai arahan Kasim di Marelan Pasar Lima di lapangan adapun narkotika tersebut sudah diletakan bawah pohon besar sebanyak satu kilogram sabu.

Lalu, terdakwa diperintahkan Asun untuk menyerahkan sabu sebanyak satu kilogram tersebut kepadanya di lokasi yang dituju.

Pada pukul 19.00 WIB terdakwa diperintahkan Asun untuk memindahkan sabu tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Islamiyah No 35, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Bahwa barang yang disita dari terdakwa adalah satu buah Handphone Merk OPPO Warna Merah dengan nomor panggil 081262927810 dan 0895612127786 IMEI 1 869812051349379 dan IMEI 2 869812051349387 disita dari terdakwa di rumah Jalan Mangaan I Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

"Selain itu, satu bungkus berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus teh berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang dengan berat bruto 1034,4 gram adalah milik dari Asun yang di sita dari terdakwa di rumah terdakwa," urainya.

Lalu, satu bungkus berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bruto 95,4 gram adalah milik dari Asun disita dari terdakwa.

Selanjutnya, satu buah timbangan adalah milik dari Asun disita dari terdakwa dirumahnya. 30 plastik klip ukuran sedang dan 30 plastik klip ukuran kecil disita adalah milik dari Asun dari terdakwa di rumahnya.*