PALAS - Bidang Pembinaan dan Hukum (Bidkum) Polda Sumut penyuluhan hukum terkait kepemiluan di Polres Padanglawas (Palas), Senin (14/8/2023). Kegiatan penyuluhan hukum tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum disampaikan Kasubdit Bidkum Polda Sumut, AKBP H.Herwansyah Putra,SH,MH di Aula Mapolres Palas.

Kegiatan penyuluhan hukum tentang kepemiluan diikuti Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran dan personil Polres Palas.

Kabidkum Polda Sumut,Kombes Pol Andry Setiawan melalui Kasubdit Bidkum, AKBP H.Herwansyah Putra,SH mengatakan, tujuan kegiatan penyuluhan hukum tentang pemilu ini untuk meningkatkan pemahaman para penegak hukum, terutama anggota Polres Padanglawas, tentang undang-undang tentang pemilihan umum.

"Melalui kegiatan penyuluhan menambah wawasan pengetahuan tentang hukum yang harus dilakukan dan dipahami dalam penangganan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum," katanya.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini,katanya agar tindakan anggota Polri dilapangan tidak salah, sehingga anggota paham tentang tugasnya dikegiatan pemilu nantinya.

Wakapolres Padanglawas, Kompol Sugianto mengatakan, dengan adanya penyuluhan tentang pemilu sehingga penegak hukum harus lebih aktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kita sebagai penegak hukum harus lebih proaktif dan siap menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang," katanya.

Ditambahkan, dengan kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kita tentang undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan dan ketentuan.