PALAS - KPU Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) di Aula Hotel Grandika Sibuhuan, Senin (13/8/2023). Rapat koordinasi Dptb tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Padanglawas,Indra Syahbana Nasution,SH.
 
Turut juga mendampingi Ketua KPU, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan,Abdul Muluk,SH, Divisi Perencanaan Data dan Informasi,Amran Pulungan dan Divisi SDM dan Parmas, Indra Alamsyah.
 
Kegiatan rapat kordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua dan anggota  PPK se – Kabupaten Palas. 
 
Komisioner KPU Divisi Perencana Data dan Informasi,Amran Pulungan menyampaikan, rapat koordinasi ini bertujuan,untuk memberikan pemahaman tentang  tata cara pelayanan terhadap pemilih yang akan mengurus pindah memilih keluar atau masuk dalam Kabupaten Palas.
 
"Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) berbasis aplikasi Sidalih, dimana pemilih dapat mengurus pindah memilih melalui KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS asal atau tujuan," terangnya.
 
"Untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih dipastikan sudah terdaftar dengan mengecek DPT melalui situs  https://cekdptonline.kpu.go.id," tambahnya.
 
Dikatakan, bahwa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. 
 
Kata Amran Pulungan, keadaan tertentu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk dapat dilayani sebagai pemilih yang pindah memilih hingga H-30 (15 Januari 2024) seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana.
 
Selanjutnya, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.
 
"Sementara syarat pindah memilih(16 Januari 2024) H-29 hingga H- 7 (7 Ferbuari 2024) bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit) tertimpah bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas," kata Amran Pulungan.
 
Dikesempatan itu,KPU Palas memberikan piagam penghargaan yang memiliki prestasi yang tercepat dan terbaik dalam penyusunan daftar pemilih sampai penetapan DPT Kategori, jumlah pemilih 1000 -5000,kategori ke II jumlah DPT 6000-12.000, kategiri ke III, jumlah DPT 13.000-30.000 yang menerima 9 Kecamatan dari 17 Kecamatan se Palas.
 
Rakor ini juga sekaligus menekan kepada PPK,PPS tetap mengatifkan posko daftar pemilih tambahan di seluruh tingkat se Kabupaten Palas guna mengakomodir pengurus DPtb.