PALAS - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Pengurus Cabang Padang Lawas (PMII) Padanglawas (Palas) mengapresiasi putusan Majelis PN Sibuhuan yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap tersangka pelaku kekerasan seksual anak. Tersangka berinisial DH terbukti secara fisik melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Ketua Kopri PC PMII Palas, Delisma Yanti Nasution, Sabtu (12/8/2023) mengatakan putusan majelis hakim PN Sibuhuan patut diberikan apresiasi karena telah menimbul trauma psikis berkepanjangan terhadap masa depan anak.

"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur pada tahun 2022 lalu," ungkapnya.

Kata Delisma Yanti, mahasiswa mengapresiasi putusan hakim PN  Sibuhuan yang cukup keji melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak kandungnya. Hal ini merujuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan keluarga terdekat terhadap korban perlu menjadi perhatian serius. 

'Kita menyayangkan kejadian ini, karena keluarga sebagai tempat  paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak demi meraih dan menggapai cita kehidupan," ungkapnya.

Dikatakan, hukuman vonis 16 tahun ini, diharapkan menjadi efek jera terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu, lanjutnya, hukuman setimpal terhadap pelaku,diharapkan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak di seluruh tanah air, khususnya di Kabupaten Palas.

Hal ini, sambungnya mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat tinggi, sehingga penerapan hukuman yang seberat-beratnya sangat perlu bagi para pelaku kekerasan seksual.

“UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus baik masa depan bangsa dan negara," bebernya.

Ditambahkan, dengan adanya sanski berat terhadap pelaku atas tindak pidana  kejahatan kekerasan seksual, patut diberikan apresiasi.

Diharapkan kedepan, sambungnya, kasus perempuan dan anak sangat perlu dikawal dengan melibatkan peran semua pihak agar anak indonesia terhindar dari ancaman kekerasan seksual.

Ia berharap, pemerintah daerah melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Palas lebih berperan aktif dalam memberikan pencerahan dan kecerdasan terhadap masyarakat agar terhindar dari hal buruk khususnya anak dibawah umur.

Anak korban kekerasan seksual, harus mendapat pendampingan psikologis secara komprehensif demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan yang berkepanjangan sehingga anak dapat kembali menjalankan kehidupannya dengan layak, pungkasnya.