MEDAN - Terdakwa M Zulkarnain Harahap diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/8/2023). Warga Medan Johor ini, didakwa telah melakukan pemalsuan akta autentik yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian sekitar Rp600 juta. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor dijelaskan,
sekitar pertengahan tahun 2015, saksi korban Andry Hendrawan SE MM, dan Dicky mengetahui dan mendengar informasi bahwa ada pemilik tanah yang mau dan dapat diajak kerjasama dalam kegiatan pembangunan perumahan.

Selanjutnya, Andry Hendrawan dan Dicky bertemu dengan terdakwa Zulkarnain Harahap di lokasi lahan atau tanah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan yang berada Jl. Ekawarni sudut Jl. Eka Imami Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Medan.

Saat itu, terdakwa membawa dan memperlihatkan kepada Andry Hendrawan dan Dicky beberapa surat yaitu Peta Bidang dan Surat BPN yaitu Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor : 1263/HM/BPN.12.71.2014 tanggal 15 Agustus 2014.

Pada pokoknya menyebutkan “Memberikan kepada Insinyur Muhammad Zulkarnain Harahap, Hak Milik atas sebidang tanah pertanian yang dikuasai langsung oleh Negara seluas 9000 M2 sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah No. 1993/2012 tanggal 9 Agustus 2012,NIB.02891, terletak di Jalan Eka Warni, sudut Jalan Eka Amami, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Lalu, sambil mengatakan bahwa terdakwa adalah pemilik sah objek tanah tersebut dan satu-satunya ahli waris yang sah atas objek tanah (lahan) tersebut yang membuat saksi Andry Hendrawan, SE, MM yakin bahwa tanah tersebut adalah benar milik terdakwa.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan bahwa lahan kosong tersebut masih perlu dilakukan penimbunan dan mengatakakan agar Andry Hendrawan Dicky mengeluarkan biaya untuk melakukan penimbunan dan pengurusan administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik sehingga nantinya dapat dilakukan kerjasama pembangunan perumahan antara mereka.

"Karena yakin atas ucapan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh terdakwa, selanjutnya saksi Andry Hermawan, SE, MM percaya dan yakin sehingga selanjutnya dilakukan kerjasama antara PT. Dyan Karya Nusantara dengan Muhammad Zulkarnain Harahap yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pembangunan Dan Penentuan Bagian No. 2 tanggal 5 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan notaris Belgiana Tanti Yoshepa Hutapea SH, sebagai tindak lanjut dari Akta Perjanjian tersebut," urai JPU

Kemudian terdakwa meminta sejumlah uang kepada saksi Andry Hermawan, SE, MM untuk mengurus segala administrasi dan surat yang dibutuhkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik. Saksi Andry Hermawan, SE, MM yang mempunyai itikad baik dan percaya akan ucapan terdakwa selanjutnya melakukan pembayaran dan penyerahan uang yang dibutuhkan dalam pengurusan surat-surat dan administrasi tersebut kepada terdakwa yang digunakan untuk sejumlah keperluan.

Antara lain, pada tanggal 5 Oktober 2015 dengan jumlah uang sebesar Rp350.000.000, untuk pembayaran BPHTB dan PBB Tanah Jalan Ekawarni Sudut Jalan Eka Imami Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, dengan luas 9000 m2. Bahwa pada saat itu, saksi Andry Hermawan, SE, MM menyerahkan uang tunai tersebut kepada terdakwa untuk selanjutnya disetorkan ke bank tersebut.

Kemudian, pada 7 Oktober 2015 dengan jumlah uang sebesar Rp250.000.000 untuk pembayaran Pelunasan Pembayaran Kerjasama Bangunan Bagi Tanah Jalan Ekawarni Sudut Jalan Eka Imami Kelurahan Gedung Johor Kota Medan. Selanjutnya saksi Andry Hermawan juga menyerahkan giro uang sebesar Rp230.000.000 dan uang tunai sebesar Rp20.000.000 ke terdakwa.

Dalam perjalanannya, bahwa tanah yang telah dibangun perumahan Residenta yang dibangun oleh PT. DYAN KARYA NUSANTARA tersebut menurut dari surat somasi masih ada hak ahli waris lainnya dan juga adanya Surat Pernyataan dari Muhammad Zulkarnain Harahap yang menyatakan bahwa tanah seluas 9. 000 M2 yang diperjanjikan dalam ke dua akta tersebut di atas masih ada hak waris orang lain lagi, sehingga apa yang dituangkannya ke dalam kedua akta tersebut di atas isinya tidak benar.

Atas kejadian tersebut proses pembangunan perumahan terhenti. Lalu Andry Hendrawan, yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut kemudian mencoba menanyakan kebenaran informasi dan peristiwa tersebut kepada terdakwa.

Ternyata terdakwa membenarkan informasi tersebut bahwa terdakwa bukanlah satu-satunya sebagai ahli waris dan pemilik lahan yang berada di Jalan Eka Warni, sudut Jalan Eka Amami, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Padahal saksi telah mengeluarkan dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Andry Hendrawan, mengalami kerugian sebesar Rp600.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP, pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. Serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.*