PALAS - Satu pengedar dan dua pemakai narkotika jenis sabu, kena cokok Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) di lokasi Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Ketiga penyalahgunan narkotika tersebut, berinisial, SO(30) warga Lingkungan I Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun sebagai pengedar.

Dan dua pemakai narkotika berinisial SS (33) warga Jalan Imam Bonjol Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan dan HH (36) warga Aek Salak Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun dicokok polisi berkat informasi dari masyarakat.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Asretika SIK, melalui Kasatres Narkoba, AKP Agus M Butarbutar, SH mengatakan, ketiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika ini, dicokok menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti(BB) dua bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0.26 gram," ujar Agus, Selasa (8/8/2023).

Selain narkotika, lanjutnya, turut juga diamankan satu buah bong alat isap sabu, satu bungkus rokok sempurna, handphone android serta uang Rp 100 ribu dari tangan pengedar berinsial S.

Untuk menjalani proses lanjutan, ketiga penyalahgunaan narkotika digiring ke Mapolres Palas bersama barang bukti narkotika untuk menjalani pemeriksaan.