Taput -  Tersangka PL berhasil diciduk atas kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering, Senin (04/08/2023). Dari tersangka PL, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Taput berhasil mengungkap tersangka baru yang merupakan satu sindikat dengan tersangka sebagai pemasok barang.

Tersangka baru yang berhasil diungkap dan akhirnya diciduk Victor Parlindungan Simorangkir alias VPS (48) warga Jl.Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput (Tapanuli Utara).demikian Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, menyebutkan yang disampaikan melalui Kasi Humas kepada www.gosumut.com, Selasa, (08/08/2023).

Kasi Humas menuturkan, Tersangka VPS berhasil di tangkap Tim Opsnal Sat Narkoba dari kediamanya di Jl.Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X kecamatan Tarutung pada hari Sabtu, (06/08/2023.

Saat oknum tersangka ditangkap, dari tangan tersangka berhasil diketemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 740 gram yang disembunyikannya didalam bagasi sepeda motor miliknya dan sebahagiannya dari rumahnya oknum tersangka.

Keberjasilan tim menangkap tersangka VPS, setelah sebelumnya oleh tim penyidik melakukan pendalaman dan pengembangan selama proses pemeriksaan terhadap tersangka PL.

Dari informasi dan keterangan PL menyebutkan bahwa narkoba jenis ganja kering yang di edarkannya selama ini berasal dari VPS.

Dari keterangan PL tim langsung bergerak mengejar oknum tersangka VPS yang akhirnya berhasil menangkapnya dari rumahnya.

Dalam pemeriksaan yang digelar tim penyidik terhadap VPS, akhirnya VPS mengakui bahwa dirinyalah pemasok barang daun ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjual belikan.

Untuk daun ganja kering yang dipasok VPS tersebut dianya mengaku diperoleh dari seorang temannya di Medan yang selalu dikirim melalui salah satu angkutan umum jurusan Medan - Tarutung yang selanjutnya barang haram tersebut diterimanya di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Untuk pengembangan lebih lanjut saat ini penyidik masih melakuka pemeriksaan intensif dalam mengembangkan keterangan VPS untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain.

Kedua tersangka saat ini di tahan di tahanan sementara Polres Taput.untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 111 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.