MEDAN - Giliran Ruslan Abdul Gani selaku mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) periode 2010 dan 2011 dihadirkan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi terdakwa atas nama Izil Azhar alias Ayah Merin, Senin (7/8/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwa merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp34.875.801.140 bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (perkara korupsi telah berkekuatan hukum tetap) yang secara ex officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang.

Menjawab pertanyaan tim JPU Andri dan Ginanjar, saksi mengaku sempat mengeluh kepada Irwandi Yusuf selaku gubernur. Dirinya banyak menerima sambungan telepon orang mengaku mantan pentolan GAM meminta uang keamanan proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Muat Sabang.

Yakni dermaga yang diperuntukkan sebagai Kawasan Industri Perikanan Terpadu Internasional pada Kawasan Perdagangan di Sabang.

Terpidana 5 tahun penjara itu juga membenarkan bahwa sudah menjadi rahasia umum di BPKS yang dipercayakan melaksanakan pembangunan Dermaga Bongkar Muat Sabang dibebani biaya operasional di lapangan sejak 2004 hingga 2011.

"Iya kita masih ada kewajiban uang pengamanan ke mereka (pentolan GAM). Pandai-pandai kamulah. Selesaikan aja sendiri. Sisihkan sedikit lah," kata saksi menirukan ucapan Gubernur Irwandi Yusuf.

Menurut Ruslan Abdul Gani dari Rp4 miliar yang diterimanya, sebesar Rp3 miliar di antaranya distribusikan kepada perwakilan dan bawahannya.

Sedangkan uang pengamanan proyek sebesar Rp400 juta, diletakkan di salah satu tong sampah di areal Kantor BPKS. Tidak ada yang berani menyerahkan uangnya kepada orang-orang yang mengaku pentolan GAM Wilayah Sabang.

Fakta menarik lainnya terungkap, pekerjaan pembangunan sejak 2004 hingga 2014 dilaksanakan tanpa prosedur alias penyedia jasanya dilaksanakan secara penunjukan langsung. Hal itu atas perintah para mantan Direktur BPKS, berdasarkan perintah terpidana Gubernur Irwandi Yusuf.

Walau di awal sempat malu-malu mengakuinya, baik Rizal Rismawan semula sebagai staf di Bagian Perencanaan BPKS kemudian diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan dan Pengawasan di tahun 2007 maupun dua saksi lainnya sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Lelang yakni Teuk Azrul Kamal Panitia Lelang dan Teuku Yunal membenarkan adanya perintah atasan.

Di tahun 2006 hingga 2011 pekerjaan dilaksanakan PT Nindya Sejati (NS) dengan Joint Operation (JO) dengan PT Tuah Sejati (TS) dengan alasan merupakan perusahaan lokal digunakan untuk memudahkan komunikasi terkait keamanan dan pengeluaran biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Belakangan terungkap, PT TS adalah milik mantan Gubernur Irwandi Yusuf.

Dalam rangka kerja sama operasional tersebut kemudian Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membentuk Board of Management (BoM) Nindya Sejati JO dengan susunan pengurus yaitu dari pihak PT NK.

Saat dicecar hakim ketua Dr Dahlan Tarigan dan 2 anggota majelis Immanuel Tarigan dan Dr H Edwar, para saksi membenarkan sejak awal mereka diperintahkan para mantan Direktur BPKS untuk memenangkan rekanan yang itu-itu saja.

"Perintahnya dari gubernur. Gubernur ke para Direktur BPKS. Direktur kemudian memberikan perintah kepada saudara. saudara sebagai PPK kemudian meneruskan ke Pokja yang melaksanakan tender," cecar hakim ketua dan diiyakan saksi Rizal Rismawan.

Di bagian lain, kedua saksi dari unsur Pokja / Pelelangan membenarkan mereka diperintahkan mantan Direktur BPKS dan tidak perlu repot-repot mengenai hal-hal teknis karena sudah ada yang mengerjakannya.

Baik PPK maupun kedua saksi dari Pokja / Pelelangan sama sekali tidak ada melakukan pekerjaan sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, anggota majelis Dr Edwar mempertanyakan keempat saksi soal dakwaan JPU pada KPK yang menyebut terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin bersama terpidana Gubernur Irwandi Yusuf di tahun 2008 sebesar Rp2,9 miliar, 2009 (Rp6,3 miliar), 2010 (Rp9,5 miliar) dan 2011 (Rp13,2 miliar) dan mengatakan, tidak tahu.

Sementara ketika dikonfrontir susai persidangan, JPU KPK Andri menimpali, angka gratifikasi sebagaimana didakwakan, diterima terdakwa dan mantan gubernur Irwandi Yusuf dari BPKS.

Serta rekanan yang mengerjakan Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran (TA) 2006-2011 atas nama Sabir Said, pegawai PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumut dan Aceh.

Sabir Said ditunjuk sebagai Kepala Proyek (Project Manager) Pembangunan Dermaga Sabang (telah berkekuatan hukum tetap).*