SIBOLGA -  Sat Resnarkoba Polres Sibolga, Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi di Jalan Gambolo bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/8/2023), sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku yang berhasil diamankan pria berinisial RS (20), alias A, status pengangguran, warga Jalan Sibolga Barus, Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Poriaha, Tapanuli Tengah.

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, S.H, M.H menerangkan, bahwa Kronologis kejadian berawal saat pelapor anggota Polri Zulkifli (39 tahun), menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis Pil Ekstasi di pinggir jalan.

Pelapor dan rekannya segera menindaklanjuti informasi tersebut, menuju TKP, dan mengamankan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya, pelaku yang saat itu sedang asyik berdiri di pinggir jalan langsung dibekuk petugas.

Dengan dukungan dari tim operasional, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan 4 (empat) butir Pil Ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening dengan total berat 1.76 gram. Selain itu juga berhasil disita handphone Android merk Vivo warna biru serta uang tunai sejumlah 135 ribu rupiah dari tangan pelaku.

"Pelaku, RS (20) alias A, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama AS alias A. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Akp Sugiono.

"Kepolisian terus mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Sibolga, dan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen mereka dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Pelaku dipersangkakan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.